Pemkot Depok Perintahkan Hentikan Pembangunan di Sempadan Sungai

Kisar Rajaguguk
14/10/2020 11:38
Pemkot Depok Perintahkan Hentikan Pembangunan di Sempadan Sungai
Perwakilan Pemkot Depok meminta penghentian pembangunan di sempadan Sungai Ciliwung.(MI/Kisar Rajaguguk)

PEMERINTAH Kota (Pemko) Depok melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan yang mendirikan bangunan tanpa izin di badan Kali Cikumpa, anak sungai Ciliwung, di seberang Perumahan Gema Pesona Estate (GPE).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Hardiono menyampaikan surat peringatan (SP) sudah dilayangkan ke pemilik bangunan. Yang melayangkan SP itu adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok.

"Sudah, SP sudah dikeluarkan dan sudah dilayangkan ke pemilik bangunan," kata Hardiono saat dihubungi, Rabu (14/10).

Sebelum SP dilayangkan, Pemkot Depok sudah melakukan komunikasi persuasif agar pembangunan tidak dilanjutkan. Tetapi, upaya komunikasi persuasif tidak mempan sehingga dikeluarkan SP I.

Baca juga: Tertibkan Bangunan di Bantaran Kali

Kalau masih membandel dan masih juga melanjutkan pembangunan, tegas Hardiono, Satpol PP akan mengeluarkan SP II.

Apabila SP II tidak digubris juga, lanjut Hardiono, Pemkot Depok akan mengambil langkah tegas.

Nanti SP III atau SP yang terakhir kalau tidak diindahkan, tentu akan kita tindak. Kita pastikan dibongkar paksa," tegas Hardiono.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratna Nurdianny mengatakan kegiatan pembangunan bangunan di badan Kali Cukumpa, anak Sungai Ciliwung, seberang Perumahan GPE telah dihentikan oleh pihaknya.

"Kegiatan pembangunan telah dihentikan sampai ada dokumen perizinan," ucap Lienda, Rabu (14/10).

Sebelum dilakukan penghentian kegiatan, katanya, Dinas Teknis yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok meninjau lokasi.

"Dinas PUPR dan Dinas PMPTSP sudah datang ke lokasi, bangunan baru tidak melebihi Garis Sempadan Sungai (GSS) 10 meter dari batas sungai. Sisi lain pemilik bangunan juga telah membuat surat untuk tidak melakukan aktivitas," imbuh Lienda.

Kata Lienda, Satpol PP Kota Depok, saat ini, telah merekomendasikan kepada Pelaksana Tugas Dinas PMPTSP Kota Depok Supian Suri agar melakukan penghentian kegiatan sebelum izinnya selesai.

Terkait pemberitaan Satpol PP bungkam, Lienda berkilah pihaknya bukan bungkam. Tapi, karena masalah ini harus terkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya dalam hal ini Dinas PUPR dan Dinas PMPTSP.

"Satpol PP tidak bungkam tapi permasalahan ini harus jelas. Masalah ini bukan semata-mata tanggung jawab Satpol PP," kilahnya.

Terkait SP dan rencana pembongkaran, Kepala bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kota Depok Denny Setiawan mengatakan Dinas PUPR siap memback-up Satpol PP.

Kata Denny, Dinas PUPR tidak hanya mengerahkan akan personel, buldozer pun akan disiapkan termasuk lain-lainnya.

"Kita siapkan saja," tegasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya