Pemkot Depok Harus Bongkar Bangunan di Badan Sungai Ciliwung

Kisar Rajaguguk
20/8/2020 08:45
Pemkot Depok Harus Bongkar Bangunan di Badan Sungai Ciliwung
Bangunan yang memakan badan Sungai Ciliwung di Depok.(MI/Usman Kansong)

BANGUNAN yang berada di batas dan di badan Anak Sungai Ciliwung (ASC) di seberang Perumahan Gema Pesona Estate, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok harus segera dibongkar. Hal itu dilakukan untuk melebarkan badan sungai, dari yang ada sekarang ini kurang dari 3 meter menjadi 6 meter.

“Pelebaran badan sungai itu untuk kepentingan ribuan jiwa warga di Kecamatan Sukmajaya, khususnya warga di Perumahan Gema Pesona Estate. Kita tidak ingin warga di sekitaran bantaran anak sungai Ciliwung itu jadi korban banjir saat musim hujan," kata Ketua Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung Jawa Barat Tarsoen Waryono, Kamis (20/8).

Tarsoen yang juga Pengamat Lingkungan Universitas Indonesia (UI) mengkritik bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok yang membiarkan badan sungai didirikan bangunan.

Baca juga: Arus Lalu Lintas Keluar Jakarta Alami Peningkatkan

"Itu bangunan gedung yang berdiri di badan sungai Ciliwung harus dibongkar karena membahayakan. Saya meminta PUPR segera melakukan sterilisasi bantaran sungai itu dari pembangunan gedung, " katanya.

Bangunan yang memakan badan anak sungai 3 meter ini, sambung Tarsoen, selain menyalahi aturan, juga mengurangi ruang terbuka hijau.

Kritikan serupa juga dialamatkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok yang diduga memberi izin tanpa melihat ke lokasi.

"Pihak DPMPTSP harusnya melakukan observasi ke lokasi sebelum izin mendirikan bangunan (IMB) dikeluarkan dan sebelum dilakukan pembangunan gedung," tegas Tarsoen.

Menurut Tarsoen, karena ini diduga sebuah kesalahan pemberi izin, DPMPTSP dan PUPR selaku pihak yang berwenang dalam hal sumber daya air harus ditindak sesuai perundang-undangan.

Menurut Tarsoen, PUPR dan DPMPTSP, harusnya membangun sinergi soal perihal ini, sehingga penanganan terhadap pembangunan gedung dan bangunan-bangunan liar dapat dicegah.

Kalau PUPR terlanjur mengeluarkan rekomendasi. Kalau DPMPTSP terlanjur mengeluarkan siteplan dan IMB kepada pemohon dan mengizinkan bangunan di badan anak sungai Ciliwung di seberang Perumahan Gema Pesona Estate agar dicabut.

Tarsoen menegaskan kalau ada yang mengatakan pembongkaraan bangunan tidak memperhatikan rasa keadilan di saat menghadapi masa pandemi Covid-19, sangat tidak relevan.

Karena Pemerintah Kota juga harus memikirkan nasib ribuan warga yang menjadi langganan kebanjiran jika bangunan gedung dibiarkan berdiri menjulang.

Banjir bakal menghantui warga yang tinggal di dekat bantaran sungai karena air sangat lambat turun karena adanya penyempitan badan anak sungai Ciliwung di Sukmajaya.

Tarsoen menegaskan lagi, pembongkaran bangunan sudah menjadi harga mati. Karena solusi menanggulangi masalah banjir di Sukmajaya adalah pembongkaran bangunan gedung dan bangunan-bangunan liar sepanjang badan anak sungai tersebut.

"Bangunan itu harus berada di luar garis sempadan. Setelah pembongkaran anak sungai Ciliwung dinormalisasi dengan mengembalikan lebar semula," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya