DPRD Tuding Pemkot Depok Takut Bongkar Bangunan di Tepi Ciliwung

Kisar Rajaguguk
22/8/2020 10:05
DPRD Tuding Pemkot Depok Takut Bongkar Bangunan di Tepi Ciliwung
Bangunan yang memakan badan Sungai Ciliwung di Depok.(MI/Usman Kansong)

PEMERINTAH Kota Depok dinilai tidak memiliki komitmen yang kuat dalam penegakan hukum secara tegas sehingga pelanggaran pemanfaatan sempadan sungai terus berkelanjutan sampai sekarang.

Penilaian itu disampaikan anggota DPRD Kota Depok Babai Suhaimi, Sabtu (22/8).

"Maraknya pembangunan memakan badan sungai adalah karena Pemerintah Kota (Pemkot) Depok tidak punya komitmen dan ketegasan menegakkan aturan," kata Babai.

Ia mencontohkan, di sepanjang kanan kiri sungai di 11 kecamatan Kota Depok ada lebih kurang 100 bangunan permukiman, tempat usaha, dan sarana umum yang dibangun secara permanen sampai sekarang tidak dibongkar-bongkar. Padahal Pemkot punya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Baca juga: Pelanggar Sempadan Sungai di Depok Diancam Pidana dan Denda

"Karena itulah saya pesimistis pembangunan gedung di seberang Perumahan Gema Pesona Estate RW O5 Kampung Serap, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok yang memakan badan sungai akan ditertibkan," ujarnya.

Sebenarnya, sambung dia, larangan mendirikan bangunan di badan sungai sudah ada dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 63. PRT/1992 tentang Garis Sempadan Sungai, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Praturan Daerah atau Perda Kota Depok Nomor:18 Tahun 2003 tentang garis sempadan, dilarang membangun gedung di dalam daerah sempadan sungai. Hal itu karena menyebabkan penyempitan sungai yang bisa berujung pada terjadinya bencana banjir.

Menurut Anggota DPRD dari Fraksi Persatuan Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Depok itu, pelanggaran terhadap pemanfaatan sempadan anak sungai Cilwung di seberang Perumahan Estate karena pengendalian dan pengawasan pemkot sangat lemah. Dalam hal ini, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok yang merupakan kepanjangan tangan dari Pemkot yang berwenang mengelola sungai di Kota Depok.

"Saya melihat Dinas PUPR tidak aktif melakukan pemantauan terhadap pelanggaran dan tidak mempunyai ketegasan untuk menertibkannya," ungkap Babai.

Dinas PUPR, sambungnya, kurang koordinasi dan sosialisasi kepada warga sehingga seolah-olah Sungai Ciliwung yang membelah perumahan Gema Pesona Estate dengan RW O5 Kampung Serap, Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya menjadi kawasan tanpa pengelola.

Menurut dia, selain sungai, pelanggaran terhadap pemanfaatan sempadan Sungai Ciliwung juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang.

Dalam Pasal 35 UU Nomor: 20 Tahun 2007 tetang Pemanfaatan Ruang disebutkan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui Peraturan Zonasi, perizinan dan pemberian sanksi yang di-perda-kan.

Pengendalian pengawasan dilakukan melalui penerbitan izin prinsip, izin lokasi, izin site plan, izin mendirikan bangunan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok yang berkoordinasi dengan Dinas PUPR, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok.

"Seingat saya, di era pemerintahan Nur Mahmudi Ismail sebagai Wali Kota Depok, pernah menggebrak bangunan-bangunan yang memakan badan sungai dan sempadan sungai pada 2012."

Ada ratusan bangunan permanen, semi permanen dan bangunan darurat dibabatnya hingga rata dengan tanah dan tanpa uang kerohiman

"Tapi setelah pergantian pimpinan pemerintahan dari Nur Mahmudi ke Idris Abdul Shomad dan Wakilnya Pradi Supriatna, bangunan-bangunan di bekas bongkaran tersebut kembali marak," paparnya.

Ia sangat pesimistis bangunan-bangunan yang kini berdiri di atas sungai dan sempadan sungai bisa dibabat dalam tempo sebulan di akhir masa jabatan Wali Kota Idris Abdul Shomad dan Wakilnya Pradi Supriatna.

"Pesimistis pembongkaran terealisasi, karena Wali Kota dan Wakilnya sama-sama mencalonkan diri pada Pilkada 9 Desember 2020," tutupnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya