Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pelanggar Sempadan Sungai di Depok Diancam Pidana dan Denda

Kisar Rajaguguk
21/8/2020 11:14
Pelanggar Sempadan Sungai di Depok Diancam Pidana dan Denda
Bangunan yang memakan badan Sungai Ciliwung di Depok.(MI/Usman Kansong)

PEMBANGUNAN bangunan gedung di badan anak sungai Ciliwung di seberang Perumahan Gema Pesona Estate RW 05 Kampung Serap, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 18 Tahun 2003 tentang garis sempadan.

Merujuk Perda, setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Perda ini, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000.

Selain sanksi pidana, kepada pelanggar dapat dikenakan sanksi pembongkaran atas beban biaya yang bersangkutan.

Hal itu dikatakan Kepala Keasistenan Pemeriksaan 7 Ombudsman Republik Indonesia Ahmad Sobirin, Jumat (21/8).

Baca juga: Sudah 2 Tahun, Program Pembangunan Kampung Kumuh Jauh Dari Target

"Pelanggar Sempadan Sungai diancam pidana dan denda. Tidak cuma itu, pelanggar juga dikenakan sanksi pembongkaran atas beban biaya yang bersangkutan," ujarnya.

Ia menegaskan, jika aliran sungai terganggu oleh bangunan, dampaknya dapat menimbulkan bencana.

"Jadi, sebelum pembangunan dilanjutkan lebih jauh, pihak Pemerintah Kota Depok, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), harus mengecek lokasi," kata Ahmad Sobirin.

Kemudian selanjutnya, jika lokasi bangunan gedung tersebut masuk pada area atau zona sungai, Pemkot Depok perlu memastikan terkait ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang sungai dan Perda Kota Depok Nomor 18 Tahun 2003 tentang garis sempadan.

"Proses pembangunan perlu segera ditinjau dan di cek, jika tidak sesuai perunrukan dan peraturan maka Pemkot harus bersikap untuk menegakkan peraturan, " tandas dia.

Sebagaimana diatur dalam Perda, garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul.

Sedangkan garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan ditetapkan sekurang-kurangnya 5 meter di sebelah luar sepanjang kaki tanggul. Dengan pertimbangan untuk peningkatan fungsinya.

Adapun sungai yang mempunyai kedalaman tidak lebih dari 3 meter, garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 10 meter. Sungai yang mempunyai kedalaman lebih dari 3 meter sampai dengan 20 meter, garis sempadan ditetapkan sekurangkurangnya 15 meter dihitung dari tepi sungai.

Ia lebih jauh menjelaskan, dalam pasal 57 PP 38 Tahun 2011, setiap orang yang akan melakukan pembangunan pada ruang sungai wajib memperoleh izin.

"Izin sebagaimana dumaksud dalam Pasal 57 diberikan Menteri, Gubernur dan atau Bupati dan Wali Kota sesuai dengan kewenangannya setelah mendapat rekomendasi teknis dari pengelola sumber daya air," terangnya.

Bangunan di RW 05 Kampung Serap, Kelurahan Tirtajaya, Sukmajaya, Kota Depok, fondasinya memakan 3 meter badan anak sungai Ciliwung.  Warga sekitar lokasi pembangunan gedung khawatir hal itu bisa menimbulkan bencana. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya