Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KPK) memeriksa Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dalam kasus dugaan suap makelar kasus yang melibatkan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Azis Syamsuddin merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjung Balai. Dia merupakan orang yang mengenalkan Robin ke Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut penyidik masih terus mencari bukti dugaan peran Azis dalam kasus suap yang juga melibatkan eks penyidik Stepanus Robin Pattuju itu.
Advokat Maskur Husain merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai pada 2020-2021.
Keduanya disebut meminta tolong Edhy untuk mempercepat izin ekspor benih lobster sebuah perusahaan.
Menurut Firli, terlalu cepat untuk percaya atau menyimpulkan nilai kebenaran di balik perubahan keterangan Robin.
Dalam surat dakwan, dia total menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS.
Pasalnya, nama Azis Syamsuddin belum lama ini muncul dalam petikan dakwaan eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Stepanus Robin Pattuju.
KPK) akan mengembangkan dan menyelisik lebih lanjut dugaan aliran dana dalam kasus suap yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Melalui surat permohonan penundaan yang beredar, Azis meminta lembaga antirasuah itu agar memeriksanya pada Senin (4/10) mendatang.
Setelah ada pernyataan resmi dari KPK, Sufmi menjelaskan DPR akan segera mengambil langkah lanjutan soal status Azis di parlemen.
MKD masih menunggu keputusan hukum berkekuatan hukum tetap terkait status Azis Syamsuddin.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Azis tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 19.55 WIB mengenakan baju batik lengan panjang.
Wakil Ketua DPR RI tersebut sebelumnya meminta agar KPK mengundur jadwal pemeriksaannya dalam kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah.
Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ke mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju
Penahanan itu dilakukan terhitung sejak Jumat (24/9) sampai 13 Oktober mendatang.
Azis diduga menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal Rp4 miliar.
"Sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat, seharusnya (bisa menjadi contoh untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi."
KPK meduga Azis telah menyuap Robin pada 2020 sebesar Rp3,1 miliar dari komitmen awal sejumlah Rp4 miliar
Berdasarkan tes swab antigen yang dilakukan, Azis dinyatakan non-reaktif covid-19.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved