Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Azis Bungkam Ditanya Delapan Bekingan di KPK

Cahya Mulyana
11/10/2021 16:18
Azis Bungkam Ditanya Delapan Bekingan di KPK
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10).(Antara/Hafidz Mubarak A.)

MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani pemeriksaan perdana usai ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Usai tiba di Gedung KPK, ia bungkam saat ditanya soal delapan orang bekingannya.

Azis tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 12.00 WIB, Senin (11/10). Dia memilih langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

Azis Syamsuddin menjadi tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. Azis diduga mencoba menghubungi mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk menutup perkara yang menjerat politikus Partai Golkar Aliza Gunado dan dirinya di KPK.

Robin meminta uang ke Azis untuk membantunya menutup perkara di KPK. Robin dibantu pengacara Maskur Husain dalam melancarkan aksinya.

Robin diduga berkali-kali menemui Azis untuk menerima uang. Duit itu diberikan tiga kali. Uang yang diberikan yakni US$100 ribu, SG$17.600, dan SG$140.500.

Uang asing itu selalu ditukarkan ke rupiah usai diserahkan Azis ke Robin. Robin dan Maskur diduga telah menerima Rp3,1 miliar dari Azis. Kesepakatan awalnya, Azis harus memberikan Rp4 miliar untuk menutup kasus.

Baca juga: Azis Syamsuddin Diperiksa Perdana sebagai Tersangka

Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya