Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin guna mendalami kesepakatan penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang pada Stepanus Robin Patujju,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (24/1).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci kesepakatan yang didalami penyidik kepada Azis. Tapi, kata dia, uang itu untuk memengaruhi penanganan kasus yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. “Untuk mengondisikan perkara tersangka RW (Rita Widyasari),” ujar Ali.
Baca juga: Kepercayaan Publik Turun, Ketua KPK : Masih Banyak Insan KPK Berintegritas
KPK telah mengembangkan kasus suap penanganan perkara di instansinya ini. Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari kini menjadi tersangka.
Sebelumnya, Rita pernah mengaku membayar lawyer fee oleh Stepanus Robin Pattuju untuk urus perkara. Robin meminta lawyer fee sebesar Rp10 miliar.
Baca juga: Azis Syamsuddin Kembali Diperiksa KPK Terkait TPPU dan Suap Eks Bupati Kukar
“Syaratnya itu membayar lawyer fee Rp10 miliar," kata Rita saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.
Permintaan itu bermula ketika Rita diperkenalkan kepada Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten, pada September 2020. Rita dan Azis merupakan sesama politikus Partai Golkar. (Z-3)
KPK ungkap tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik Stefanus Robin Pattuju.
KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota (Walkot) Cimahi Ajay M Priyatna, pengembangan perkara eks penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.
Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Dalam persidangan sebelumnya, Robin mengaku mendapatkan uang sebesar US$100 ribu dan Sing$171.900 sebagai peminjam dari Nanang.
Pertimbangan majelis hakim lainnya, yakni Robin merupakan pelaku utama.
KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dalam OTT. Dugaan fee proyek dan dana CSR mencuat, ratusan juta rupiah disita penyidik.
KPK menggelar operasi tangkap tangan di Madiun dan menangkap 15 orang, termasuk Wali Kota Madiun. Sejumlah pihak dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Real Sociedad meraih kemenangan mengejutkan 2-1 pada lanjutan La Liga di Stadion Reale Arena, Senin (19/1) WIB.
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, menjalani sidang perdana perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Budi mengatakan, ada sejumlah orang yang perannya masih diulik penyidik dalam kasus ini. Mereka yang diawasi mulai dari pejabat sampai pihak swasta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved