Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin guna mendalami kesepakatan penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang pada Stepanus Robin Patujju,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (24/1).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci kesepakatan yang didalami penyidik kepada Azis. Tapi, kata dia, uang itu untuk memengaruhi penanganan kasus yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. “Untuk mengondisikan perkara tersangka RW (Rita Widyasari),” ujar Ali.
Baca juga: Kepercayaan Publik Turun, Ketua KPK : Masih Banyak Insan KPK Berintegritas
KPK telah mengembangkan kasus suap penanganan perkara di instansinya ini. Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari kini menjadi tersangka.
Sebelumnya, Rita pernah mengaku membayar lawyer fee oleh Stepanus Robin Pattuju untuk urus perkara. Robin meminta lawyer fee sebesar Rp10 miliar.
Baca juga: Azis Syamsuddin Kembali Diperiksa KPK Terkait TPPU dan Suap Eks Bupati Kukar
“Syaratnya itu membayar lawyer fee Rp10 miliar," kata Rita saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.
Permintaan itu bermula ketika Rita diperkenalkan kepada Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten, pada September 2020. Rita dan Azis merupakan sesama politikus Partai Golkar. (Z-3)
KPK ungkap tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik Stefanus Robin Pattuju.
KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota (Walkot) Cimahi Ajay M Priyatna, pengembangan perkara eks penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju.
Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Dalam persidangan sebelumnya, Robin mengaku mendapatkan uang sebesar US$100 ribu dan Sing$171.900 sebagai peminjam dari Nanang.
Pertimbangan majelis hakim lainnya, yakni Robin merupakan pelaku utama.
WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menepis adanya upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Revisi UU KUHAP
Banyak niat jahat yang disepakati hakim terjadi, berdasarkan uraian vonis yang dibacakan.
KPK sebelumnya menerima lima laporan atas dugaan korupsi penentuan kuota haji. Salah satunya menyasarkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan.
Politikus PDIP Guntur Romli merespons vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved