Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin guna mendalami kesepakatan penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya serta dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan adanya kesepakatan dan janji pemberian uang pada Stepanus Robin Patujju,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (24/1).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu enggan memerinci kesepakatan yang didalami penyidik kepada Azis. Tapi, kata dia, uang itu untuk memengaruhi penanganan kasus yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. “Untuk mengondisikan perkara tersangka RW (Rita Widyasari),” ujar Ali.
Baca juga: Kepercayaan Publik Turun, Ketua KPK : Masih Banyak Insan KPK Berintegritas
KPK telah mengembangkan kasus suap penanganan perkara di instansinya ini. Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari kini menjadi tersangka.
Sebelumnya, Rita pernah mengaku membayar lawyer fee oleh Stepanus Robin Pattuju untuk urus perkara. Robin meminta lawyer fee sebesar Rp10 miliar.
Baca juga: Azis Syamsuddin Kembali Diperiksa KPK Terkait TPPU dan Suap Eks Bupati Kukar
“Syaratnya itu membayar lawyer fee Rp10 miliar," kata Rita saat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin, 18 Oktober 2021.
Permintaan itu bermula ketika Rita diperkenalkan kepada Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang, Banten, pada September 2020. Rita dan Azis merupakan sesama politikus Partai Golkar. (Z-3)
"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang melalui perantaraan dan mengatasnamakan pihak-pihak terkait lainnya."
Robin menjelaskan komunikasi Syahrial dengan Lili dibantu seseorang bernama Fahri Aceh. Keduanya membahas pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.
Menurut Firli, terlalu cepat untuk percaya atau menyimpulkan nilai kebenaran di balik perubahan keterangan Robin.
Robin membenarkan adanya komunikasi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
KPK) akan mengembangkan dan menyelisik lebih lanjut dugaan aliran dana dalam kasus suap yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Permohonan maaf Stepanus Robin, eks penyidik KPK, mengemuka setelah mendengarkan surat dakwaan terkait penerimaan uang dalam kasus suap di Tanjungbalai.
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved