Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota (Walkot) Cimahi Ajay M Priyatna. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
"Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (18/8).
KPK belum memerinci lebih jauh mengenai perkara tersebut. Termasuk jumlah penerimaan gratifikasi. "Perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," ujar Ali.
Ali mengatakan Ajay terseret kasus tersebut lantaran pada persidangan kasus Robin dan Maskur ditemukan fakta hukum, serta perbuatan rasuah lain. Robin dan Maskur sebelumnya terjerat kasus suap mengakali sejumlah perkara di KPK.
"Sehingga, setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan," jelas Ali.
Baca juga: Hari Ini, Apeng Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Diperiksa Kejagung
Ajay terpantau dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ke Gedung KPK Jakarta pada Rabu (17/8). Dia dibawa penyidik setelah menjalani masa tahanan dalam kasus gratifikasi proyek rumah sakit.
Ajay divonis penjara dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, pada 25 Oktober 2021. Ia terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistiyono, Ajay terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Ia juga dikenakan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (P-5)
GEMPA bumi dengan kekuatan Magnitudo 2,7 mengguncang Kota Cimahi pada Minggu (29/6) sekitar pukul 08.49 WIB. Gempa merupakan dampak dari aktivitas sesar Lembang.
Sangat sulit perluasan wilayah iilakukan apabila wilayahnya sudah padat penduduk, justru yang memungkinkan adalah perluasan wilayah dengan wilayah yang masih jarang penduduknya.
Namun setelah ditelisik, kenaikan harga tersebut merupakan angka yang digabung dengan ongkos kirim pesanan konsumen.
Tak menutup kemungkinan ribuan bobotoh turun ke jalan untuk merayakan juara jika Persib meraih kemenangan atas Malut United.
UMAT muslim di Cimahi dan Bandung Barat mengikuti salat tarawih berjamaah di Masjid Daarul Muttaqin Polres Cimahi dipimpin oleh Imam Masjidil Haram Mekah, Syekh Abdurrahman Al-Ausy.
Program ini akan memberangkatkan para pemudik dari Cimahi menuju sejumlah daerah di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Mereka akan diberangkatkan pada 29 Maret 2025.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK ungkap tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik Stefanus Robin Pattuju.
Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Dalam persidangan sebelumnya, Robin mengaku mendapatkan uang sebesar US$100 ribu dan Sing$171.900 sebagai peminjam dari Nanang.
Pertimbangan majelis hakim lainnya, yakni Robin merupakan pelaku utama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved