Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Wali Kota (Walkot) Cimahi Ajay M Priyatna. Kasus itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.
"Berupa dugaan perbuatan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi dan pemberian suap kepada Stepanus Robin Patuju dan Maskur Husain," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (18/8).
KPK belum memerinci lebih jauh mengenai perkara tersebut. Termasuk jumlah penerimaan gratifikasi. "Perkembangannya secara rinci akan segera disampaikan," ujar Ali.
Ali mengatakan Ajay terseret kasus tersebut lantaran pada persidangan kasus Robin dan Maskur ditemukan fakta hukum, serta perbuatan rasuah lain. Robin dan Maskur sebelumnya terjerat kasus suap mengakali sejumlah perkara di KPK.
"Sehingga, setelah melalui proses penyelidikan dan ditemukan adanya kecukupan alat bukti maka KPK meningkatkan pada proses penyidikan," jelas Ali.
Baca juga: Hari Ini, Apeng Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Diperiksa Kejagung
Ajay terpantau dijemput dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, ke Gedung KPK Jakarta pada Rabu (17/8). Dia dibawa penyidik setelah menjalani masa tahanan dalam kasus gratifikasi proyek rumah sakit.
Ajay divonis penjara dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, pada 25 Oktober 2021. Ia terbukti menerima gratifikasi berkaitan dengan proyek pengembangan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Cimahi, Jawa Barat.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistiyono, Ajay terbukti bersalah dan dijatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Ia juga dikenakan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (P-5)
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar konvoi kendaraan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pada malam pergantian tahun.
Pemprov Jawa Barat menetapkan upah minimum kota (UMK) Cimahi tahun 2026 naik sebesar Rp226.875 atau 5,87 persen dari Rp3.863.692 menjadi Rp4.090.567,99.
Untuk upah minimum sektoral (UMS) melenceng dari yang direkomendasikan
Para pedagang justru mengeluhkan penurunan omzet akibat sepinya pembeli.
Pelajar terinspirasi dari konten media sosial yang memperlihatkan aksi heroik personel Damkar dalam membantu urusan sipil
Demonstrasi militer dan parade serta pameran alat utama sistem senjata (alutsista) tersebut digelar dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Juang TNI AD.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK ungkap tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat penyidik Stefanus Robin Pattuju.
Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. Bila tak mampu membayar maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.
Dalam persidangan sebelumnya, Robin mengaku mendapatkan uang sebesar US$100 ribu dan Sing$171.900 sebagai peminjam dari Nanang.
Pertimbangan majelis hakim lainnya, yakni Robin merupakan pelaku utama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved