Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai langkah majelis hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju sudah tepat. Penolakan itu diyakini sesuai fakta hukum dalam persidangan.
"Majelis Hakim juga memutus bagaimana peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC Terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (12/1).
Ali mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah majelis hakim menolak JC Robin. Majelis hakim dinilai sudah membuktikan independensinya dengan menolak JC Robin. "KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," ujar Ali.
Sementara itu, Robin kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Robin divonis 11 tahun penjara dan permohonan justice collaborator (JC) tidak dikabulkan.
"Saya menerima putusan, saya mengakui bersalah, tapi saya kecewa karena permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan," kata Robin seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
Robin mengajukan justice collaborator karena menyinggung peran pihak lain dalam perkaranya. Pertimbangan majelis hakim lainnya, yakni Robin merupakan pelaku utama. Sehingga, dia tak pantas mendapat posisi justice collaborator.
Robin divonis selama 11 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Robin juga dikenakan membayar uang pengganti Rp2.322.577.000. Robin akan dipidana selama satu tahun enam bulan penjara bila tak sanggup membayar.
Robin terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait penanganan perkara di KPK. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Robin disebut terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan USD36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.
Robin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-8)
Dia mengatakan bahwa kenaikan gaji tersebut perlu diiringi pengawasan yang kuat, sehingga para hakim dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab.
Oleh sebab itu, Setyo menegaskan tidak ada kendala bagi KPK untuk memanggil Gubernur BI sebagai saksi kasus tersebut.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK saat ini sudah mendapatkan informasi tentang lokasi jet pribadi tersebut, meski masih ada sejumlah hal yang perlu dipastikan.
Setyo mengatakan KPK melalui Pemerintah Indonesia sudah mengikuti semua permintaan Singapura untuk pemulangan Tannos. Bahkan, dokumen yang kurang pun buru-buru dipenuhi.
Budi mengatakan, KPK masih menyambangi sejumlah lokasi yang diduga menjadi lokasi pelarian Harun. Namun, hasil pengejaran sampai saat ini masih nihil.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan signifikan hingga 280%
KPK mengaku pernah berharap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjadi justice collaborator dalam kasus suap penanganan perkara.
PENGACARA tersangka kasus korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate, Achmad Cholidin, menerangkan kliennya serius untuk menjadi kolaborator penegakan hukum (justice collaborator/JC).
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tidak mempersoalkan keinginan tersangka kasus Base Transceiver Station (BTS) Johnny G Plate untuk menjadi justice collaborator.
Kuasa hukum Dody Prawiranegara optimis kliennya divonis lebih ringan dibandingkan Teddy Minahasa.
Dody Prawiranegara yang terjerat kasus nerkoba di persidangan tidak konsisten dan dinilai gagal meyakinkan majelis hakim.
Ronny juga menyangkal bahwa kliennya telah melakukan pelanggaran lewat tindakannya melakukan wawancara dengan salah satu stasiun televisi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved