Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai langkah majelis hakim menolak permohonan justice collaborator (JC) mantan penyidik Stepanus Robin Pattuju sudah tepat. Penolakan itu diyakini sesuai fakta hukum dalam persidangan.
"Majelis Hakim juga memutus bagaimana peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC Terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (12/1).
Ali mengatakan pihaknya mendukung penuh langkah majelis hakim menolak JC Robin. Majelis hakim dinilai sudah membuktikan independensinya dengan menolak JC Robin. "KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai tugas dan kewenangannya," ujar Ali.
Sementara itu, Robin kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Robin divonis 11 tahun penjara dan permohonan justice collaborator (JC) tidak dikabulkan.
"Saya menerima putusan, saya mengakui bersalah, tapi saya kecewa karena permohonan justice collaborator saya ditolak dengan alasan tidak relevan," kata Robin seusai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor.
Robin mengajukan justice collaborator karena menyinggung peran pihak lain dalam perkaranya. Pertimbangan majelis hakim lainnya, yakni Robin merupakan pelaku utama. Sehingga, dia tak pantas mendapat posisi justice collaborator.
Robin divonis selama 11 tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Robin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Robin juga dikenakan membayar uang pengganti Rp2.322.577.000. Robin akan dipidana selama satu tahun enam bulan penjara bila tak sanggup membayar.
Robin terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap terkait penanganan perkara di KPK. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan pengacara Maskur Husain yang juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
Robin disebut terbukti menerima uang suap Rp11 miliar dan USD36 ribu (Rp513 juta). Uang itu didapatkan dari penanganan lima perkara berbeda di KPK.
Robin terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. (OL-8)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
Penghargaan bagi saksi pelaku alias justice collaborator (JC) haruslah selektif. Ia mengatakan, PP justice collaborator jangan sampai dijadikan alat transaksi jual beli status JC.
Syarat substantif berupa komitmen membatu penegak hukum menyelesaikan penyelidikan, penuntutan, atau persidangan. Bantuan berupa pemberian informasi penting untuk menyelesaikan kasus.
Sejauh ini Justice collaborator belum banyak berdampak pada kasus tindak pidana korupsi.
Justice collaborator akan lebih efektif diterapkan pada kasus-kasus kejahatan besar atau extra ordinary crime seperti korupsi dan terorisme atau kejahatan lain yang membahayakan negara
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
KPK mengaku pernah berharap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjadi justice collaborator dalam kasus suap penanganan perkara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved