Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah berharap Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjadi justice collaborator dalam kasus suap penanganan perkara. Namun, hingga saat ini opsi itu tidak digubris oleh Hasbi Hasan yang diyakini dapat menjadi pintu masuk informasi bagi KPK terkait kasusnya.
“Sebetulnya kalau dia (Hasbi) membuka apa yang terjadi termasuk mungkin ada staf yang anu yang ikut bermain, kan dia bisa jadi justice collaborator, whistleblower untuk perkara yang lain,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam keterangannya di Jakarta yang dikutip pada Minggu, 24 Maret 2024.
Hasbi bisa menjadi pintu masuk pembongkaran permainan kotor lain di MA jika mau membuka mulut. Dia juga dipastikan mendapatkan hukuman yang ringan jika mau bekerja sama dengan KPK.
Baca juga : Hakim Agung Prim Haryadi Mangkir dari Panggilan KPK
“Itu nilainya tinggi untuk terkait untuk mempertimbangkan berapa lamanya yang bersangkutan (dituntut penjara),” ucap Alex.
Menurut Alex, Hasbi tidak banyak memberikan informasi di tahap penyidikan kasus. Padahal, lanjutnya, dia membeberkan banyak fakta baru di persidangan.
“Kita jadi bertanya-tanya, ada apa? Kenapa nggak dari kemarin-kemarin dia menyampaikan pada tahap penyidikan?” ujar Alex.
Baca juga : Eks Komisaris Wika Beton Jalani Sidang Perdana Kasus Suap Rp11,2 M
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK menilai Hasbi Hasan terbukti menerima suap, dan gratifikasi terkait pengurusan perkara. Dia dituntut penjara selama 13 tahun 8 bulan.
“Pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” kata JPU pada KPK Ariawan Agustiartono di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 14 Maret 2024.
Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jaksa meminta hakim memberikan izin perampasan aset Hasbi jika pidana pengganti itu tidak dibayarkan dalam waktu sebulan. Jika tidak cukup, pemenjaraannya ditambah.
(Z-9)
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
LPSK dapat memberikan perlindungan apabila keterangan tersebut benar-benar membantu penegak hukum.
Aman merekomendasikan agar ada tambahan bab tersendiri tentang mekanisme keadilan restoratif di RUU KUHAP.
Danpomdam Jaya Kolonel (Cpm) Donny Agus Priyanto, telah mengakui tengah memeriksa prajuritnya atas dugaan keterlibatan pembunuhan Ilham.
Penghargaan bagi saksi pelaku alias justice collaborator (JC) haruslah selektif. Ia mengatakan, PP justice collaborator jangan sampai dijadikan alat transaksi jual beli status JC.
Syarat substantif berupa komitmen membatu penegak hukum menyelesaikan penyelidikan, penuntutan, atau persidangan. Bantuan berupa pemberian informasi penting untuk menyelesaikan kasus.
Sejauh ini Justice collaborator belum banyak berdampak pada kasus tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved