Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto menjalani sidang perdananya hari ini, 31 Oktober 2023. Dia didakwa menerima suap Rp11,2 miliar bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
"Telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp11.200.000.000 dari Heryanto Tanaka," kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ariawan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 31 Oktober 2023.
Uang itu diberikan Heryanto agar Dadan bisa meminta Hasbi memenangkan perkara kasasi dengan nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman.
Baca juga : KPK Ultimatum Windy Idol
Kasus itu berkaitan dengan kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. "Yang sedang berproses di Mahkamah Agung RI, (dan) dapat diputus sesuai keinginan dari Heryanto Tanaka," ucap Ariawan.
Kongkalikong permainan perkara ini juga dibantu oleh keponakan Heryanto, Timothy Ivan Triyono. Dadan dipilih karena diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi.
Baca juga : Uang Hasil Suap Diduga Disebar Hasbi Hasan ke Orang Dekat
Timothy waktu itu mengadu ke Dadan bahwa Budiman yang merupakan Ketua Umum KSP Intidana diduga memalsukan surat atau akta notaris. Namun, dia bebas dalam persidangan tahapan pertama maupun banding.
Cerita itu disampaikan Dadan ke Hasbi dengan beberapa pertemuan. Dia kerap membawa istrinya, Riris Riska Diana saat bertemu dengan eks Sekretaris MA tersebut.
Kongkalikong awal harga biaya pengurusan perkara sejatinya Rp15 miliar. Namun, hasil akhir yang disetujui hanya Rp11,2 miliar.
"Dari permintaan (pengurusan perkara di MA) terdakwa tersebut (Dadan) Heryanto Tanaka menyetujui untuk menyerahkan biaya pengurusan perkara kepada Hasbi Hasan melalui terdakwa sebesar Rp11.200.000.000," ucap Ariawan.
Dana itu diberikan secara bertahap. Hasbi sejatinya tidak pantas menerima uang tersebut karena menyalahgunakan jabatan dan dilarang berdasarkan aturan yang berlaku.
Dalam kasus ini, Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (MGN/Z-4)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai klaim dipalak US$6 juta yang dicetuskan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto cuma trik agar dibebaskan.
Mobil diserahkan Dadan dan istri ke Rumah penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan KPK di Jakarta Timur
SATUAN Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri kembali menetapkan dua tersangka kasus dugaan suap wasit di pertandingan Liga 2 tahun 2018 silam.
Satgas Anti Mafia Bola menyebut klub Y menghabiskan uang Rp800 juta untuk menyuap wasit demi melancarkan kemenangan di Liga 2 pada tahun 2018 silam.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji putusan suap yang dijatuhkan oleh Kementerian Kehakiman (Department of Justice) Amerika Serikat kepada SAP SE.
Kasus yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjadi sorotan publik dan penuh teka-teki sejak 2020.
KEPALA Badan SAR Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi mempertanyakan penetapan tersangka terhadapnya yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved