Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada hari ini, Senin (11/10/2021). Pemeriksaan ini menjadi pemeriksaan perdana yang dijalani Azis Syamsuddin setelah berstatus tersangka dan ditahan oleh lembaga antikorupsi. Azis diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
"Benar, hari ini (11/10) diagendakan pemeriksaan tersangka AZ di Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (11/10).
Belum diketahui materi yang akan digali penyidik dari Azis. Namun, tim penyidik diketahui sedang mendalami aliran dana terkait kasus ini.
"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," kata Ali.
Diketahui tim penyidik KPK menjemput paksa atau menangkap Azis Syamsuddin di rumahnya pada Jumat (24/9/2021). Upaya paksa ini dilakukan lantaran Azis tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.
Baca juga : Presiden Tetapkan 11 Nama Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu RI
Dalam surat yang disampaikan ke penyidik, Azis mengeklaim tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik lantaran sedang menjalani isolasi mandiri setelah berinteraksi dengan orang yang terpapar covid-19. Namun, setelah kesehatannya diperiksa tim kesehatan yang dibawa tim penyidik, Azis dinyatakan negatif atau nonreaktif covid-19.
Atas dasar itu, tim penyidik pun membawa Azis ke Gedung KPK untuk diperiksa. Setelah menjalani pemeriksaan, Azis pun dijebloskan KPK ke sel tahanan Rutan Polres Jakarta Selatan pada Sabtu (25/9) dinihari.
Dalam perkara yang menjeratnya, Azis Syamsuddin bersama Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Aliza Gunado diduga menyuap mantan penyidik KPK, Robin Pattuju sebesar Rp 3,1 miliar dari yang dijanjikan Rp4 miliar. Suap itu diberikan Azis dan Aliza kepada Stepanus secara bertahap melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain. Suap ini diberikan agar Stepanus mengurus kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah yang menyeret nama mereka. (OL-2)
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved