Senin 11 Oktober 2021, 13:50 WIB

Azis Syamsuddin Diperiksa Perdana sebagai Tersangka

Cahya Mulyana | Politik dan Hukum
Azis Syamsuddin Diperiksa Perdana sebagai Tersangka

Antara
Tersangka suap Azis Syamsuddin

 

TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada hari ini, Senin (11/10/2021). Pemeriksaan ini menjadi pemeriksaan perdana yang dijalani Azis Syamsuddin setelah berstatus tersangka dan ditahan oleh lembaga antikorupsi. Azis diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

"Benar, hari ini (11/10) diagendakan pemeriksaan tersangka AZ di Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (11/10).

Belum diketahui materi yang akan digali penyidik dari Azis. Namun, tim penyidik diketahui sedang mendalami aliran dana terkait kasus ini.

"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," kata Ali.

Diketahui tim penyidik KPK menjemput paksa atau menangkap Azis Syamsuddin di rumahnya pada Jumat (24/9/2021). Upaya paksa ini dilakukan lantaran Azis tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.

Baca juga : Presiden Tetapkan 11 Nama Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu RI

Dalam surat yang disampaikan ke penyidik, Azis mengeklaim tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik lantaran sedang menjalani isolasi mandiri setelah berinteraksi dengan orang yang terpapar covid-19. Namun, setelah kesehatannya diperiksa tim kesehatan yang dibawa tim penyidik, Azis dinyatakan negatif atau nonreaktif covid-19.

Atas dasar itu, tim penyidik pun membawa Azis ke Gedung KPK untuk diperiksa. Setelah menjalani pemeriksaan, Azis pun dijebloskan KPK ke sel tahanan Rutan Polres Jakarta Selatan pada Sabtu (25/9) dinihari.

Dalam perkara yang menjeratnya, Azis Syamsuddin bersama Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Aliza Gunado diduga menyuap mantan penyidik KPK, Robin Pattuju sebesar Rp 3,1 miliar dari yang dijanjikan Rp4 miliar. Suap itu diberikan Azis dan Aliza kepada Stepanus secara bertahap melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain. Suap ini diberikan agar Stepanus mengurus kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah yang menyeret nama mereka. (OL-2)

 

Baca Juga

ANTARA

Dekat PBNU, Erick Thohir Dinilai Paling Potensial Dampingi Ganjar

👤Widhoroso 🕔Jumat 02 Juni 2023, 19:13 WIB
MENTERI BUMN Erick Thohir dinilai paling potensial mendampingi calon presiden (capres) yang diusung PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo...
DOK MI

Internal PAN Inginkan Duet Ganjar–Erick di Pilpres 2024

👤Widhoroso 🕔Jumat 02 Juni 2023, 18:29 WIB
DUET Ganjar Pranowo dan Erick Thohir sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada pilpres 2029 berpeluang besar...
MI/Susanto.

PDIP Sambut Kunjungan PAN dengan Pantun

👤Soza Hutapea 🕔Jumat 02 Juni 2023, 17:28 WIB
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menerima kunjungan silaturahmi Partai Amanah Nasional (PAN) di kantor DPP PDIP di Jalan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya