Headline
Pesan Presiden ialah efisiensi dimulai dari level atas.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada hari ini, Senin (11/10/2021). Pemeriksaan ini menjadi pemeriksaan perdana yang dijalani Azis Syamsuddin setelah berstatus tersangka dan ditahan oleh lembaga antikorupsi. Azis diketahui ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
"Benar, hari ini (11/10) diagendakan pemeriksaan tersangka AZ di Gedung Merah Putih KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (11/10).
Belum diketahui materi yang akan digali penyidik dari Azis. Namun, tim penyidik diketahui sedang mendalami aliran dana terkait kasus ini.
"Perkembangannya nanti disampaikan lebih lanjut," kata Ali.
Diketahui tim penyidik KPK menjemput paksa atau menangkap Azis Syamsuddin di rumahnya pada Jumat (24/9/2021). Upaya paksa ini dilakukan lantaran Azis tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.
Baca juga : Presiden Tetapkan 11 Nama Tim Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu RI
Dalam surat yang disampaikan ke penyidik, Azis mengeklaim tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik lantaran sedang menjalani isolasi mandiri setelah berinteraksi dengan orang yang terpapar covid-19. Namun, setelah kesehatannya diperiksa tim kesehatan yang dibawa tim penyidik, Azis dinyatakan negatif atau nonreaktif covid-19.
Atas dasar itu, tim penyidik pun membawa Azis ke Gedung KPK untuk diperiksa. Setelah menjalani pemeriksaan, Azis pun dijebloskan KPK ke sel tahanan Rutan Polres Jakarta Selatan pada Sabtu (25/9) dinihari.
Dalam perkara yang menjeratnya, Azis Syamsuddin bersama Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Aliza Gunado diduga menyuap mantan penyidik KPK, Robin Pattuju sebesar Rp 3,1 miliar dari yang dijanjikan Rp4 miliar. Suap itu diberikan Azis dan Aliza kepada Stepanus secara bertahap melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain. Suap ini diberikan agar Stepanus mengurus kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah yang menyeret nama mereka. (OL-2)
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Ekrem Imamoglu, rival utama Presiden Erdogan, hadir di pengadilan atas tuduhan korupsi. Oposisi dan aktivis HAM sebut persidangan ini bermotif politik.
Peran Gus Alex pertama dalam kasus ini adalah mengoordinir pelaksana ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia, untuk pembagian kuota tambahan.
Penelusuran juga dilakukan dengan memeriksa saksi lain. Detil penerimaan dipastikan dibuka saat persidangan.
Penyidik KPK tengah mencari bukti tambahan untuk menguatkan pembuktian Yaqut dan Gus Alex dalam persidangan.
KPK tahan Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Meski membantah perintah Yaqut Cholil Qoumas, KPK sebut Gus Alex adalah representasi menteri dalam pengumpulan uang.
KPK resmi menahan eks Stafsus Menag Gus Alex terkait korupsi kuota haji. Simak detail penyimpangan kuota 50% yang merugikan jemaah reguler di sini.
KPK resmi menahan Gus Alex, mantan Stafsus Menag, terkait korupsi kuota haji yang merugikan negara Rp622 miliar. Simak kronologi lengkapnya di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved