Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 120/P/ 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilu Masa Jabatan 2022-2027. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan Keppres berisi 11 nama tim seleksi tersebut ditandatangani 8 Oktober 2021.
"Keppres ini terbit karena ada dasar hukum yaitu masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu 2017-2022 akan berakhir 11 April 2022. Pasal 22 dan 118 Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu disampaikan presiden agar membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu enam bulan sebelum berakhir masa jabatan," ujar Mendagri dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Senin (11/10).
Baca juga: Kabareskrim: Kami Cek Ulang Proses SP3 Kasus Pencabulan 3 Anak di Luwu Timur
Mendagri mengatakan UU mengamanatkan pembentukan tim seleksi paling lambat sebelum 11 Oktober sehingga sudah harus ada keputusan presiden. Adapun 11 nama yang ditunjuk masuk dalam tim seleksi yakni Ketua merangkap anggota Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Bidang Informasi dan Komunikasi Politik Juri Ardiantoto, Wakil Ketua merangkap anggota sekaligus mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Candra M. Hamzah, Sekretaris merangkap anggota Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar, anggota lainnya Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, Dosen Departemen Politik Universitas Airlangga Airlangga Pribadi Kusman, Guru Besar Fakultas Psikologi Universitas Indonesia Prof. Hamdi Muluk, Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta Prof. Endang Sulastri, mantan Hakim Mahkamah Konstitusi I Gede Dewa Palguna, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Abdul Gaffar, Betti Alisjahbana, dan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarty.
"Ini sudah sah tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022 sampai 2027," ucap Mendagri.
Sekretaris Tim Seleksi Bahtiar mengatakan tim akan segera bekerja sesuai aturan perundang-undanga. Ia akan berkoordinasi dengan seluruh ketua, wakil ketua dan anggota tim seleksi yang telah ditunjuk melalui Keppres. Ia pun berjanji bahwa tim seleksi akan bekerja secara independen dan akan melaporkan hasilnya pada Presiden Joko Widodo.
Tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan, ujarnya, mengumumkan pendaftaran calon anggota KPU dan Bawaslu RI. Namun, jadwal terkait tahapan akan diputuskan bersama oleh tim seleksi nanti. Tim seleksi, imbuhnya, akan menerima pendaftaran bakal calon kemudian melakukan penelitian administrasi bakal calon, mengumumkan penelitian hasil administrasi dan melakukan seleksi tertulis dan melakukan cek kesehatan, tes psikologi serta mengumumkan nama daftar bakal calon yang lolos tes untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat.
Baca juga: KPK akan Periksa Azis Syamsuddin Hari Ini
Tim seleksi, terang Bahtiar, selanjutnya melakukan wawancara dan menetapkan 14 nama-nama calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027 serta menyampaikannya pada presiden RI.
"Pada seluruh masyarakat, kawan-kawan penggiat pemilu, akademisi, siapapun sesuai UU No.7/2017 silahkan yang berkenan untuk menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu RI dibuka untuk publik," tukasnya. (OL-6)
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved