Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM dari Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri telah diterjunkan ke Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk mengecek kebenaran dari klarifikasi yang disampaikan Polda Sulsel. Khususnya terkait langkah-langkah penyelidikan dugaan pencabulan ayah kandung terhadap tiga anak di Luwu Timur.
Sebelumnya kasus tersebut penyelidikannya dihentikan atau SP3 kan pada akhir 2019 silam.
"Humas Polda Sulsel sudah memberikan klarifikasi atas viralnya berita tersebut," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Senin (11/10).
Agus menyebut tim asistensi yang telah dikirim langsung akan mengecek klarifikasi yang disampaikan Polda Sulsel. "Apakah langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan sesuai dengan klarifikasi yang sudah disampaikan oleh Polda Sulsel," tuturnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menerangkan tim dari Bareskrim sudah mulai bekerja di Sulsel mulai Senin (11/10).
"Sedang bekerja. Hari ini mulai bertugas. Kalau sudah ada perkembangan nanti disampaikan," jawabnya.
Sebelumnya, Polda Sulsel membeberkan alasan penghentian penyelidikan lantaran tidak ada bukti yang cukup.
Diketahui, kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur ini dilaporkan oleh RS ibu korban terhadap mantan suaminya, SA (43 tahun). Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Oknum diduga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.
"Jadi ini kasus lama yah, kasus itu tidak dilanjutkan, karena penyidik tidak menemukan cukup bukti," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, E Zulpan, Jumat (8/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Zulpan mengklaim tidak menemukan adanya tindak pidana pencabulan terhadap tiga bersaudara, AL (8 tahun), MR (6 tahun) dan AL (4 tahun). (OL-13)
Baca Juga: Bareskrim Tetap Parcayakan Penanganan Kasus Luwu Timur ke ...
Psikolog Sani B. Hermawan menyarankan anak di bawah 16 tahun berkolaborasi di akun orangtua guna mematuhi PP Tunas dan menjaga keamanan digital.
Psikolog UI Prof. Rose Mini dan Alva Paramitha menyarankan orangtua kreatif berikan alternatif kegiatan nyata untuk kurangi ketergantungan gawai anak.
Penggunaan gawai justru memutus kebutuhan stimulasi tersebut karena sifatnya yang searah. Anak cenderung hanya menjadi peniru pasif tanpa memahami makna di balik kata-kata yang didengar.
Jika orangtua melarang anak bermain ponsel namun mereka sendiri sibuk dengan perangkatnya, hal itu akan mengirimkan pesan yang bertentangan bagi anak.
Anak-anak adalah peniru ulung yang belajar dari apa yang mereka lihat sehari-hari.
Perlindungan ruang digital memerlukan langkah komprehensif yang mencakup edukasi publik dan penguatan kapasitas pengguna dalam memahami risiko siber.
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Utara mencatat lonjakan kasus kekerasan terhadap anak yang didominasi oleh kekerasan seksual sepanjang tahun 2025.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya membangun ekosistem hukum yang kuat serta edukasi yang memadai untuk melindungi anak-anak.
kasus kekerasan terhadap siswa ini mencederai rasa kemanusiaan.
Ciri berikutnya adalah anak cenderung menarik diri dari pergaulan karena komunitas TCC membuat mereka nyaman sehingga anak-anak lebih suka menyendiri.
MENTERI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan keprihatinan mendalam atas maraknya kasus penculikan anak yang terjadi belakangan ini.
Psikolog anak, Mira Damayanti Amir, menekankan bahwa darurat kekerasan tengah terjadi di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved