TIM dari Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) Bareskrim Polri telah diterjunkan ke Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk mengecek kebenaran dari klarifikasi yang disampaikan Polda Sulsel. Khususnya terkait langkah-langkah penyelidikan dugaan pencabulan ayah kandung terhadap tiga anak di Luwu Timur.
Sebelumnya kasus tersebut penyelidikannya dihentikan atau SP3 kan pada akhir 2019 silam.
"Humas Polda Sulsel sudah memberikan klarifikasi atas viralnya berita tersebut," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Senin (11/10).
Agus menyebut tim asistensi yang telah dikirim langsung akan mengecek klarifikasi yang disampaikan Polda Sulsel. "Apakah langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan sesuai dengan klarifikasi yang sudah disampaikan oleh Polda Sulsel," tuturnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menerangkan tim dari Bareskrim sudah mulai bekerja di Sulsel mulai Senin (11/10).
"Sedang bekerja. Hari ini mulai bertugas. Kalau sudah ada perkembangan nanti disampaikan," jawabnya.
Sebelumnya, Polda Sulsel membeberkan alasan penghentian penyelidikan lantaran tidak ada bukti yang cukup.
Diketahui, kasus pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur ini dilaporkan oleh RS ibu korban terhadap mantan suaminya, SA (43 tahun). Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Oknum diduga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.
"Jadi ini kasus lama yah, kasus itu tidak dilanjutkan, karena penyidik tidak menemukan cukup bukti," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, E Zulpan, Jumat (8/10).
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Zulpan mengklaim tidak menemukan adanya tindak pidana pencabulan terhadap tiga bersaudara, AL (8 tahun), MR (6 tahun) dan AL (4 tahun). (OL-13)
Baca Juga: Bareskrim Tetap Parcayakan Penanganan Kasus Luwu Timur ke ...