Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
HAKIM sidang kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju, menyangsikan keterangan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, yang dihadirkan sebagai saksi.
Pasalnya, kesaksian Azis bertolak belakang dengan sejumlah saksi yang telah dihadirkan dalam sidang sebelumnya. Seperti, kesaksian Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Agus Supriadi yang menyebut Azis minta dikenalkan dengan penyidik KPK.
Lalu dalam sidang sebelumnya, Agus sempat bertanya kepada dua teman seangkatannya, namun tidak ada yang menjawab. "Baru kemudian timbul, memperkenalkan adik letingnya yang namanya Robin Pattuju. Jadi saudara di situ yang minta dikenalkan," tutur Jaini kepada Azis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10).
Baca juga: KPK Tidak Temukan 8 'Antek' Azis Syamsuddin di Internalnya
Namun, Azis lantas membantah keterangan Agus yang disebutkan oleh hakim. "Berarti ada dua keterangan yang beda, yang bisa dikonfrontir mana yang benar, mana yang salah," lanjut Jaini.
Menanggapi hal tersebut, Azis berkilah bahwa dirinya bisa langsung bertanya soal penyidik atau orang KPK melalui komisioner lembaga tersebut. Kendati demikian, Jaini tidak puas dengan jawaban Azis. "Ya itu kan teori. Kita juga ngerti, kita juga nggak bodoh-bodoh amat," pungkasnya.
Azis juga membantah kesaksian mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, yang mengklaim dikenalkan Robin lewat Azis. Sementara itu, pemberian uang sebesar Rp200 juta kepada Robin disebut Azis sebagai pinjaman. Terkait pemberian tersebut, hakim Jaini mengorek kedekatan antara Azis dan Robin.
Baca juga: Elektabilitas Prabowo Melorot, Disalip Ganjar Pranowo
"Kalau orang kesusahan, seperti ada kebanjiran, itu wajar (dibantu), Anda anggota DPR. Tapi kalau ada penyidik KPK minjam Rp200 juta, agak berpikir juga kita," imbuh Jaini.
"Begini Yang Mulia, dia datang ke rumah saya dengan wajah memelas. Kemudian membuat saya tidak nyaman, posisi batin saya terganggu. Dari pada ini berlanjut dan saya mau istriahat, saya secara kemanusiaan bantu saja," kilah Azis.
Surat dakwaan Robin yang disusun jaksa KPK menyebut keterlibatan Azis dalam perkara tiga perkara. Salah satunya, dugaan korupsi di Lampung Tengah. Azis juga disebut mengenalkan Robin ke mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan berkomunikasi dengan Rita mengenai pengembalian aset yang disita KPK.(OL-11)
GUBERNUR Sumatera Utara Edy Rahmayadi meminta Pemerintah Kota Tanjungbalai mempercepat proses tender proyek fisik untuk mendorong penyerapan anggaran.
APARAT Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara meringkus dua pria yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Pelaksanaan vaksinasi digelar 6-10 Desember 2021
Kasus ini terungkap saat personil Satresnarkoba Polres Batubara meringkus seorang pelaku dengan barang bukti 1 kilogram sabu.
Tempat tinggal kakek Mustar terletak di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.
Sebelumnya, tim KPK dikabarkan menggeledah rumah Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, Selasa (20/4). Ali Fikri membenarkan tim KPK melakukan kegiatan penindakan di rumah wali kota itu.
Setelah membuka rapat, Cak Imin mempersilahkan Ketua DPR Puan Maharani untuk menyampaikan pidato pembukaan masa sidang.
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR akan menggelar rapat pleno 18 Mei 2021 terkait laporan melibatkan wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Ia mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan untuk Azis. Namun, Azis belum mengonfirmasi kedatangannya dan diharap kooperatif menghadiri panggilan hari ini.
"KPK memanggil dua saksi untuk tersangka MS (Walikota Tanjungbalai M Syahrial). Dua saksi masing-masing Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada dan Darwansyah Merta Wijaya selaku PNS/protokoler,"
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sepak terjang eks penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju (SRP), yakni dengan memeriksa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna.
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Golkar Supriansa menyebut Golkar akan segera menjalin komunikasi dengan pengacara politikus Golkar tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved