Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PENGADILAN Negeri Tanjungbalai, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap tiga oknum polisi dari Polres Tanjungbalai karena menjual barang bukti sabu kepada bandar narkoba.
Majelis hakim yang dipimpin Salomo Ginting dengan empat hakim anggota bulat menjatuhkan vonis mati itu. Tiga bintara yang dinyatakan bersalah itu ialah Wariono, Tuharno, dan Agung.
Dalam amar putusannya hakim berpendapat ketiga oknum polisi ini terlibat secara langsung dalam penjualan barang bukti sabu dan menjualnya kepada bandar narkoba .
Sebelumya, petugas Satpolair Polres Tanjungbalai mengamankan sebuah kapal tongkang yang diduga menyelundupkan 76 kilogram sabu di perairan Asahan.
Namun, yang dilaporkan ke Kapolres Tanjungbalai justru hanya 57 kilogram, sementara sisanya, 19 kilogram lagi digelapkan oleh Tuharno, yang kala itu menjabat Kanit Satpolair.
Selanjutnya, Tuharno menghubungi Wariono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai dan menyerahkan 6 kilogram sabu untuk dijual kepada bandar narkoba. Adapun sisa sabu seberat 13 kilogram disimpan oleh Agus, anggota Satpolair Polres Tanjungbalai.
Kasus ini terungkap saat personil Satresnarkoba Polres Batubara meringkus seorang pelaku dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari hasil penyidikan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut terungkap keterlibatan 11 oknum bintara Polres Tanjungbalai.
Sidang tersebut dilanjutkan pekan depan untuk mendengar putusan terhadap delapan oknum polisi lainnya. Dalam perkara itu jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Wariono dan Tuharno dengan pidana mati, sementara 9 oknum lainnya dituntut penjara seumur hidup. (MGN/J-2)
Tempat tinggal kakek Mustar terletak di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.
Syahrial merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai
Atas putusan majelis hakim itu baik Robin, Maskur maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Pelaksanaan vaksinasi digelar 6-10 Desember 2021
APARAT Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara meringkus dua pria yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Kedua tersangka merupakan anggota Mahasiswa Pencinta Alam (Mapala) di kampus UIN Suska Riau.
Remaja yang sedang menghadapi krisis pencarian identitas biasanya lebih rentan terpengaruh godaan untuk ikut menyalahgunakan narkoba.
Kepala BNN mengungkap sebanyak 312 ribu anak usia remaja di Indonesia terpapar narkotika
Dengan hukuman Satria Nanda yang lebih berat dibanding Teddy Minahasa dapat memberikan efek getar kepada Korps Bhayangkara.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Direktorat Reserse Narkoba juga menyita obat keras tertentu sebanyak 5,7 juta butir dan psikotropika 2.580 butir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved