Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Tanjungbalai, Sumatra Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap tiga oknum polisi dari Polres Tanjungbalai karena menjual barang bukti sabu kepada bandar narkoba.
Majelis hakim yang dipimpin Salomo Ginting dengan empat hakim anggota bulat menjatuhkan vonis mati itu. Tiga bintara yang dinyatakan bersalah itu ialah Wariono, Tuharno, dan Agung.
Dalam amar putusannya hakim berpendapat ketiga oknum polisi ini terlibat secara langsung dalam penjualan barang bukti sabu dan menjualnya kepada bandar narkoba .
Sebelumya, petugas Satpolair Polres Tanjungbalai mengamankan sebuah kapal tongkang yang diduga menyelundupkan 76 kilogram sabu di perairan Asahan.
Namun, yang dilaporkan ke Kapolres Tanjungbalai justru hanya 57 kilogram, sementara sisanya, 19 kilogram lagi digelapkan oleh Tuharno, yang kala itu menjabat Kanit Satpolair.
Selanjutnya, Tuharno menghubungi Wariono selaku Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai dan menyerahkan 6 kilogram sabu untuk dijual kepada bandar narkoba. Adapun sisa sabu seberat 13 kilogram disimpan oleh Agus, anggota Satpolair Polres Tanjungbalai.
Kasus ini terungkap saat personil Satresnarkoba Polres Batubara meringkus seorang pelaku dengan barang bukti 1 kilogram sabu. Dari hasil penyidikan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut terungkap keterlibatan 11 oknum bintara Polres Tanjungbalai.
Sidang tersebut dilanjutkan pekan depan untuk mendengar putusan terhadap delapan oknum polisi lainnya. Dalam perkara itu jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Wariono dan Tuharno dengan pidana mati, sementara 9 oknum lainnya dituntut penjara seumur hidup. (MGN/J-2)
Tempat tinggal kakek Mustar terletak di Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai.
Syahrial merupakan terdakwa perkara suap terkait dengan lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai
Atas putusan majelis hakim itu baik Robin, Maskur maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Pelaksanaan vaksinasi digelar 6-10 Desember 2021
APARAT Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara meringkus dua pria yang terlibat dalam pembuatan dan peredaran narkotika jenis ekstasi.
Fakta mengkhawatirkan mengenai infiltrasi narkoba yang kini telah menyusup ke berbagai sektor, mulai dari perkantoran, instansi pemerintahan, hingga lembaga pendidikan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus memperkuat langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Rano menjelaskan bahwa Jakarta membutuhkan kebijakan yang mampu menyatukan aspek pencegahan, pemberantasan, penanganan, serta rehabilitasi.
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Di era Presiden Prabowo Subianto, perang melawan narkotika kini tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan hukum, melainkan menempatkan penyelamatan generasi muda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved