Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
AZIS Syamsuddin membantah keterangan saksi yang menyatakan dirinya memiliki delapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa digerakkannya. Kesaksian itu pertama kali digulirkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada, pada sidang Senin (4/10).
Bantahan mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut menanggapi pertanyaan penasihat hukum Stephanus Robin Pattuju, Tito Hananta Kusuma.
"Yusmada menyampaikan bahwa mendapatkan informasi yang dia dapat dari orang lain bahwa bapak Azis Syamsuddin itu memiliki delapan penyidik yang bisa digerakkan saksi oleh saudara Azis Syamsuddin di KPK? Apakah itu benar?" tanya Tito kepada Azis di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di pengadilan Jakarta pusat, Senin (25/10).
"Tidak Pak, saya sudah ditanya di KPK. Itu tidak ada," kilah Azis.
Sebelumnya, berita acara pemeriksaan Yusmada di tingkat penyidikan mengungkap adanya delapan penyidik KPK yang bisa digerakkan untuk mengamankan perkara. Ia mengaku tahu hal tersebut dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Baca juga: Hakim Sangsikan Kesaksian Azis Syamsuddin
Bahkan Azis berani bersumpah bahwa isu yang berkembang mengenai delapan penyidik KPK yang bisa digerakkan olehnya tidak benar. Ia menyebut tidak pernah melakukan hal-hal di luar aturan normatif.
"Tidak ada. Saya berani (sumpah) atas nama almahrum ayah dan ibu saya, untuk kepentingan keluarga saya dan keturunan saya, saya sampaikan dalam sidang yang mulia ini, tidak pernah saya melakukan itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Azis membantah pernah memberikan uang sebesar US$100 ribu kepada Robin. Ia juga tidak pernah berkomunikasi dengan mantan calon legislatif DPR RI dari Partai Golkar, Aliza Gunado terkait uang tersebut.
Kendati demikian, Azis mengakui telah memberi uang sebesar Rp200 juta kepada Robin melalui pengacara Maskur Husain. Menurutnya, uang itu adalah pinjaman dan bukan untuk mengurus perkara di Lampung.
Ia mengatakan uang tersebut diberikan melalui rekening pribadinya. Adapun rekening itu menampung semua penghasilan Azis, termasuk dana reses sebagai anggota DPR RI.
Robin dan Maskur duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara. Jaksa KPK mendakwa keduanya telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu atas pengangan lima perkara.
Tiga perkara di antaranya disebut melibatkan Azis, yakni kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah, mengenalkan Robin ke mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan berkomunikasi dengan Rita mengenai pengembalian aset yang disita KPK. (P-5)
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved