Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
AZIS Syamsuddin membantah keterangan saksi yang menyatakan dirinya memiliki delapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa digerakkannya. Kesaksian itu pertama kali digulirkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada, pada sidang Senin (4/10).
Bantahan mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut menanggapi pertanyaan penasihat hukum Stephanus Robin Pattuju, Tito Hananta Kusuma.
"Yusmada menyampaikan bahwa mendapatkan informasi yang dia dapat dari orang lain bahwa bapak Azis Syamsuddin itu memiliki delapan penyidik yang bisa digerakkan saksi oleh saudara Azis Syamsuddin di KPK? Apakah itu benar?" tanya Tito kepada Azis di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di pengadilan Jakarta pusat, Senin (25/10).
"Tidak Pak, saya sudah ditanya di KPK. Itu tidak ada," kilah Azis.
Sebelumnya, berita acara pemeriksaan Yusmada di tingkat penyidikan mengungkap adanya delapan penyidik KPK yang bisa digerakkan untuk mengamankan perkara. Ia mengaku tahu hal tersebut dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Baca juga: Hakim Sangsikan Kesaksian Azis Syamsuddin
Bahkan Azis berani bersumpah bahwa isu yang berkembang mengenai delapan penyidik KPK yang bisa digerakkan olehnya tidak benar. Ia menyebut tidak pernah melakukan hal-hal di luar aturan normatif.
"Tidak ada. Saya berani (sumpah) atas nama almahrum ayah dan ibu saya, untuk kepentingan keluarga saya dan keturunan saya, saya sampaikan dalam sidang yang mulia ini, tidak pernah saya melakukan itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Azis membantah pernah memberikan uang sebesar US$100 ribu kepada Robin. Ia juga tidak pernah berkomunikasi dengan mantan calon legislatif DPR RI dari Partai Golkar, Aliza Gunado terkait uang tersebut.
Kendati demikian, Azis mengakui telah memberi uang sebesar Rp200 juta kepada Robin melalui pengacara Maskur Husain. Menurutnya, uang itu adalah pinjaman dan bukan untuk mengurus perkara di Lampung.
Ia mengatakan uang tersebut diberikan melalui rekening pribadinya. Adapun rekening itu menampung semua penghasilan Azis, termasuk dana reses sebagai anggota DPR RI.
Robin dan Maskur duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara. Jaksa KPK mendakwa keduanya telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu atas pengangan lima perkara.
Tiga perkara di antaranya disebut melibatkan Azis, yakni kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah, mengenalkan Robin ke mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan berkomunikasi dengan Rita mengenai pengembalian aset yang disita KPK. (P-5)
KPK memeriksa PNS Cholid Mawardi terkait dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak. Lima tersangka sudah ditetapkan, termasuk penerima dan pemberi suap.
KPK mendalami dugaan aliran uang yang terafiliasi Bupati nonaktif Pati Sudewo melalui koperasi. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih.
Mantan Komisaris Utama Pertamina Ahok hadir sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dengan kerugian negara Rp285 triliun.
Mantan Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Purwadi Sutanto, mengakui pernah menerima uang sebesar US$7.000
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku masih menjalani pemulihan kesehatan
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved