Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
AZIS Syamsuddin membantah keterangan saksi yang menyatakan dirinya memiliki delapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bisa digerakkannya. Kesaksian itu pertama kali digulirkan oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Yusmada, pada sidang Senin (4/10).
Bantahan mantan Wakil Ketua DPR RI tersebut menanggapi pertanyaan penasihat hukum Stephanus Robin Pattuju, Tito Hananta Kusuma.
"Yusmada menyampaikan bahwa mendapatkan informasi yang dia dapat dari orang lain bahwa bapak Azis Syamsuddin itu memiliki delapan penyidik yang bisa digerakkan saksi oleh saudara Azis Syamsuddin di KPK? Apakah itu benar?" tanya Tito kepada Azis di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di pengadilan Jakarta pusat, Senin (25/10).
"Tidak Pak, saya sudah ditanya di KPK. Itu tidak ada," kilah Azis.
Sebelumnya, berita acara pemeriksaan Yusmada di tingkat penyidikan mengungkap adanya delapan penyidik KPK yang bisa digerakkan untuk mengamankan perkara. Ia mengaku tahu hal tersebut dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.
Baca juga: Hakim Sangsikan Kesaksian Azis Syamsuddin
Bahkan Azis berani bersumpah bahwa isu yang berkembang mengenai delapan penyidik KPK yang bisa digerakkan olehnya tidak benar. Ia menyebut tidak pernah melakukan hal-hal di luar aturan normatif.
"Tidak ada. Saya berani (sumpah) atas nama almahrum ayah dan ibu saya, untuk kepentingan keluarga saya dan keturunan saya, saya sampaikan dalam sidang yang mulia ini, tidak pernah saya melakukan itu," sambungnya.
Lebih lanjut, Azis membantah pernah memberikan uang sebesar US$100 ribu kepada Robin. Ia juga tidak pernah berkomunikasi dengan mantan calon legislatif DPR RI dari Partai Golkar, Aliza Gunado terkait uang tersebut.
Kendati demikian, Azis mengakui telah memberi uang sebesar Rp200 juta kepada Robin melalui pengacara Maskur Husain. Menurutnya, uang itu adalah pinjaman dan bukan untuk mengurus perkara di Lampung.
Ia mengatakan uang tersebut diberikan melalui rekening pribadinya. Adapun rekening itu menampung semua penghasilan Azis, termasuk dana reses sebagai anggota DPR RI.
Robin dan Maskur duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara. Jaksa KPK mendakwa keduanya telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000 dan US$36 ribu atas pengangan lima perkara.
Tiga perkara di antaranya disebut melibatkan Azis, yakni kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah, mengenalkan Robin ke mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan berkomunikasi dengan Rita mengenai pengembalian aset yang disita KPK. (P-5)
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalil dalam gugatan politisi itu dinilai tidak jelas.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diminta menjelaskan pemberian fasilitas khusus di Rumah Tahanan atau Rutan KPK.
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait dugaan pemberian uang untuk perkara tersangka Rita Widyasari (RW).
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin diperiksa KPK terkait penyuapan terhadap mantan Penyidik Lembaga Antirasuah Stepanus Robin Pattuju.
KPK memeriksa mantan wakil ketua DPR Azis Syamsuddin terkait dugaan pencucian uang dan suap yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widysari.
MANTAN Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dikonfirmasi sudah keluar dari penjara sejak 18 Agustus 2023. Namun, kebebasannya masih bersyarat.
KPK menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas I Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved