Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam sidang kasus suap sejumlah penanganan perkara, hari ini, Senin (25/10). Mantan penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju bertindak sebagai terdakwa.
"Informasi yang kami terima, benar saksi yang dipanggil hari ini antara lain M Azis Syamsudin dan Ajay M Priatna," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (25/10).
Menurut dia, jaksa KPK akan menghadirkan Azis karena keterangannya sangat dibutuhkan dalam pembuktian perkara ini.
Baca juga: KPK Geledah Kamar Tahanan Andi Putra Gara-Gara Unggahan di Facebook
Selain Azis, KPK juga akan menghadirkan terpidana mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna.
Dalam perkara itu, Azis sudah berstatus tersangka karena menyuap Robin untuk membantu penanganan perkara di Lampung Tengah yang tengah disidik KPK.
Dalam surat dakwaan Robin, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado mengirim sejumlah uang Rp3.009.887.000,00 dan US$36 ribu kepada Robin agar KPK tidak mengusut dugaan korupsi di Lampung Tengah. Sedangkan Ajay, dalam dakwaan Robin, menyuap Robin mencapai Rp507.390.000,00.
Dalam dakwaan Jaksa KPK, Stepanus menerima suap mencapai Rp11.025.077.000,00 dan US$36 ribu.
Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.
Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan US$36 ribu atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor. (OL-1)
Setelah membuka rapat, Cak Imin mempersilahkan Ketua DPR Puan Maharani untuk menyampaikan pidato pembukaan masa sidang.
Mahkamah Kehormatan Dewan DPR akan menggelar rapat pleno 18 Mei 2021 terkait laporan melibatkan wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam kasus suap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Ia mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan untuk Azis. Namun, Azis belum mengonfirmasi kedatangannya dan diharap kooperatif menghadiri panggilan hari ini.
"KPK memanggil dua saksi untuk tersangka MS (Walikota Tanjungbalai M Syahrial). Dua saksi masing-masing Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada dan Darwansyah Merta Wijaya selaku PNS/protokoler,"
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sepak terjang eks penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju (SRP), yakni dengan memeriksa Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna.
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) DPP Golkar Supriansa menyebut Golkar akan segera menjalin komunikasi dengan pengacara politikus Golkar tersebut.
"Tim penyidik mengonfirmasi antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang melalui perantaraan dan mengatasnamakan pihak-pihak terkait lainnya."
Robin menjelaskan komunikasi Syahrial dengan Lili dibantu seseorang bernama Fahri Aceh. Keduanya membahas pengurusan perkara jual beli jabatan di Tanjungbalai yang menyeret Syahrial.
Menurut Firli, terlalu cepat untuk percaya atau menyimpulkan nilai kebenaran di balik perubahan keterangan Robin.
Robin membenarkan adanya komunikasi Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
KPK) akan mengembangkan dan menyelisik lebih lanjut dugaan aliran dana dalam kasus suap yang menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
Permohonan maaf Stepanus Robin, eks penyidik KPK, mengemuka setelah mendengarkan surat dakwaan terkait penerimaan uang dalam kasus suap di Tanjungbalai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved