Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk mendalami lebih lanjut dugaan delapan 'orang dalam' eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di komisi antirasuah. Selain berbekal keterangan di persidangan, indikasi eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diduga tak bermain sendiri dinilai cukup kuat.
"Sangat mungkin indikatornya jika SRP (Stepanus Robin) bisa menjanjikan putusan atau tindakan yang sebenarnya bukan kapasitas dia, maka itu indikatif SRP tidak bermain sendiri," kata pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, Selasa (12/10).
Informasi terkait orang dalam Azis itu sebelumnya diungkap Sekda Kabupaten Tanjungbalai Yusmada dalam persidangan. Dalam perkara suap penanganan perkara di Pemkab Tanjungbalai itu, duduk sebagai terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
Dalam persidangan terbaru, M Syahrial sempat mengungkap adanya sosok atasan di KPK yang disebut Robin ketika menagih uang pengurusan perkara. Syahrial memahami atasan yang disebut Robin sebagai pimpinan.
Menurut Abdul Fickar, dalam konteks tersebut kemungkinannya ada dua yakni Robin Pattuju bermain sendiri atau dia hanya pelaksana karena ada atasan yang ikut bermain. Menurut Fickar, kemungkinan adanya orang lain atasan Robin sesuatu yang sengaja dikarangnya agar terlihat seolah-olah direstui. Kecuali, jika ada bukti sebaliknya.
Baca juga : Pengacara Moeldoko: Kami Siap Buktikan Tuduhan ICW Keliru
"Jika tidak terbukti ada atasan yang terlibat, maka kedudukan SRP (Robin) semakin berat karena dia juga telah mencemarkan nama baik lembaga KPK. Saya kira ini sudah cukup menjadi alasan pemberat," ujarnya.
Sementara itu, Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terus mendalami dugaan 'orang dalam' Azis. KPK juga terus mencari bukti dugaan keterlibatan eks Ketua Badan Anggaran DPR itu dalam perkara alokasi DAK Lampung Tengah 2017. Seperti diketahui, Azis saat ini dijerat terkait pengurusan perkara korupsi DAK tersebut.
"Penyidik memastikan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima termasuk dari keterangan para saksi sehingga untuk lebih mempertegas suatu fakta tentu perlu mengkonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," kata Ali Fikri. (OL-7)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan dilanjutkan pada masa sidang berikutnya
Pria yang kerap disapa Eddy itu juga menepis anggapan bahwa klausul tersebut tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Pemerintah dan DPR seharusnya melibatkan peran aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam merumuskan RUU KUHAP
Budi mengatakan, lahan sawit itu masih beroperasi selama enam bulan pascadisita KPK. Total, Rp3 miliar keuntungan didapat dari kegiatan sawit di sana, dan kini disita penydiik.
Pencegahan kepada saksi dilakukan agar mudah dipanggil, saat keterangannya dibutuhkan penyidik.
KPK berharap mereka berdua memenuhi panggilan penyidik.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved