Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk mendalami lebih lanjut dugaan delapan 'orang dalam' eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di komisi antirasuah. Selain berbekal keterangan di persidangan, indikasi eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diduga tak bermain sendiri dinilai cukup kuat.
"Sangat mungkin indikatornya jika SRP (Stepanus Robin) bisa menjanjikan putusan atau tindakan yang sebenarnya bukan kapasitas dia, maka itu indikatif SRP tidak bermain sendiri," kata pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, Selasa (12/10).
Informasi terkait orang dalam Azis itu sebelumnya diungkap Sekda Kabupaten Tanjungbalai Yusmada dalam persidangan. Dalam perkara suap penanganan perkara di Pemkab Tanjungbalai itu, duduk sebagai terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
Dalam persidangan terbaru, M Syahrial sempat mengungkap adanya sosok atasan di KPK yang disebut Robin ketika menagih uang pengurusan perkara. Syahrial memahami atasan yang disebut Robin sebagai pimpinan.
Menurut Abdul Fickar, dalam konteks tersebut kemungkinannya ada dua yakni Robin Pattuju bermain sendiri atau dia hanya pelaksana karena ada atasan yang ikut bermain. Menurut Fickar, kemungkinan adanya orang lain atasan Robin sesuatu yang sengaja dikarangnya agar terlihat seolah-olah direstui. Kecuali, jika ada bukti sebaliknya.
Baca juga : Pengacara Moeldoko: Kami Siap Buktikan Tuduhan ICW Keliru
"Jika tidak terbukti ada atasan yang terlibat, maka kedudukan SRP (Robin) semakin berat karena dia juga telah mencemarkan nama baik lembaga KPK. Saya kira ini sudah cukup menjadi alasan pemberat," ujarnya.
Sementara itu, Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terus mendalami dugaan 'orang dalam' Azis. KPK juga terus mencari bukti dugaan keterlibatan eks Ketua Badan Anggaran DPR itu dalam perkara alokasi DAK Lampung Tengah 2017. Seperti diketahui, Azis saat ini dijerat terkait pengurusan perkara korupsi DAK tersebut.
"Penyidik memastikan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima termasuk dari keterangan para saksi sehingga untuk lebih mempertegas suatu fakta tentu perlu mengkonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," kata Ali Fikri. (OL-7)
KPK menanggapi peluang pengembalian 57 mantan pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) 2021 setelah Komisi Informasi Pusat memerintahkan BKN membuka hasil tes.
ICW meminta KPK mengawasi 1.179 SPPG milik Polri karena dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan ketimpangan pengelolaan dana hingga Rp2,2 triliun per tahun.
KPK menegaskan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sudah menerima SPDP terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji.
KPK memeriksa Ketua DPRD Pati Ali Badrudin terkait dugaan pemerasan dalam seleksi calon perangkat desa. Kasus ini menjerat Bupati nonaktif Pati Sudewo.
KPK mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan dengan modus pinjam bendera. Dua saksi diperiksa untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk aliran dana terkait BUMD,
KPK mengembangkan kasus dugaan pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3. Tiga saksi dimintai keterangan terkait sebaran uang dari perusahaan PJK3 dan keterlibatan oknum di Kemenaker.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved