Headline
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk mendalami lebih lanjut dugaan delapan 'orang dalam' eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di komisi antirasuah. Selain berbekal keterangan di persidangan, indikasi eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diduga tak bermain sendiri dinilai cukup kuat.
"Sangat mungkin indikatornya jika SRP (Stepanus Robin) bisa menjanjikan putusan atau tindakan yang sebenarnya bukan kapasitas dia, maka itu indikatif SRP tidak bermain sendiri," kata pengamat hukum pidana Abdul Fickar Hadjar, Selasa (12/10).
Informasi terkait orang dalam Azis itu sebelumnya diungkap Sekda Kabupaten Tanjungbalai Yusmada dalam persidangan. Dalam perkara suap penanganan perkara di Pemkab Tanjungbalai itu, duduk sebagai terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
Dalam persidangan terbaru, M Syahrial sempat mengungkap adanya sosok atasan di KPK yang disebut Robin ketika menagih uang pengurusan perkara. Syahrial memahami atasan yang disebut Robin sebagai pimpinan.
Menurut Abdul Fickar, dalam konteks tersebut kemungkinannya ada dua yakni Robin Pattuju bermain sendiri atau dia hanya pelaksana karena ada atasan yang ikut bermain. Menurut Fickar, kemungkinan adanya orang lain atasan Robin sesuatu yang sengaja dikarangnya agar terlihat seolah-olah direstui. Kecuali, jika ada bukti sebaliknya.
Baca juga : Pengacara Moeldoko: Kami Siap Buktikan Tuduhan ICW Keliru
"Jika tidak terbukti ada atasan yang terlibat, maka kedudukan SRP (Robin) semakin berat karena dia juga telah mencemarkan nama baik lembaga KPK. Saya kira ini sudah cukup menjadi alasan pemberat," ujarnya.
Sementara itu, Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terus mendalami dugaan 'orang dalam' Azis. KPK juga terus mencari bukti dugaan keterlibatan eks Ketua Badan Anggaran DPR itu dalam perkara alokasi DAK Lampung Tengah 2017. Seperti diketahui, Azis saat ini dijerat terkait pengurusan perkara korupsi DAK tersebut.
"Penyidik memastikan menindaklanjuti setiap informasi yang diterima termasuk dari keterangan para saksi sehingga untuk lebih mempertegas suatu fakta tentu perlu mengkonfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," kata Ali Fikri. (OL-7)
Menurut rencana siang ini Minggu (31/8) sejumlah warga berangkat dengan menggunakan puluhan bus yang telah disiapkan.
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
Meski demikian, kendaraan itu harus tetap dikembalikan ke KPK. Tujuannya untuk menjadi barang bukti perkara.
Asep mengatakan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, sejumlah orang sudah dibidik untuk dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini.
Noel terseret kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Dalam pemerasan, Noel diduga menerima Rp3 miliar dan Motor Ducati.
Keputusan ini diambil untuk pegawai KPK yang biasa bekerja dari Gedung Merah Putih. Pegawai yang sedang mendapatkan tugas di luar Markas KPK tetap menyelesaikan pekerjaan seperti biasa.
Klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved