Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KUASA hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya masih terus melanjutkan pelaporan kasus promosi Ivermectin dan ekspor beras.
Dia menegaskan bahwa tuduhan promosi Ivermectin dan ekspor beras oleh dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), yakni Egi Primayogha dan Miftah, terhadap kliennya merupakan hal keliru. "Sebenarnya kenapa ini terus? Kita ingin membuktikan bahwa perilaku yang dituduhkan kepada Moeldoko tidak benar," pungkas di Mabes Polri, Selasa (12/10).
Lebih lanjut, pihaknya pun berpesan agar setiap orang agar tidak sembarangan menuduh orang lain. "Kita menghormati kritik, kita menghormati demokrasi, tapi jangan demokrasi disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan pihak lain," imbuhnya.
Baca juga: Moeldoko Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Kasus Promosi Ivermectin
Terkait upaya damai, Otto menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pemeriksaan terlapor. "Karena kita yang melapor, tentunya kita gak ada pemikiran seperti itu. Menurut polisi kan mereka belum dipanggil juga terlapornya," tutur Otto.
Disinggung pengakuan kesalahan dari ICW soal ekspor beras, Otto menyebut seharusnya pihak ICW meminta maaf atas luputnya data tersebut. "Kalau mengakui salah buatlah pernyataan," pungkasnya.
Baca juga: ICW Siap Hadapi Laporan Moeldoko
Sebelumnya, Moeldoko melanjutkan proses hukum terkait tudingan ICW soal promosi Ivermectin dan ekspor beras. Moeldoko resmi melaporkan peneliti ICW, Egi Primayogha dan Miftah, ke Bareskrim Polri.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI didaftarkan pada 10 September 2021. Moeldoko mengklaim dirinya sudah memberikan kesempatan berulang kali kepada Egi dan Miftah untuk meminta maaf. Namun, keduanya tak kunjung menunjukkan itikad baik.(OL-11)
ICW menilai wacana Pilkada dipilih DPRD tidak beralasan dan berpotensi mengancam demokrasi serta membuka kembali ruang politik transaksional.
Pemulihan aset negara bukan sekadar menyita lalu melelang. Terdapat proses panjang dan penuh kendala hukum yang harus dilalui aparat.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengkritik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memamerkan uang rampasan negara dan hasil denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.
KPK akan menelaah laporan ICW dan Kontras soal dugaan pemerasan oleh 14 orang bintara, dan 29 orang perwira Polri, dengan nilai mencapai Rp26,2 miliar selama 2020-2025
KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
Wana juga mengkritik keras langkah KPK yang cenderung menyerahkan berkas jaksa yang terjaring OTT kepada Kejaksaan Agung.
SEJUMLAH aktivis lingkungan dan kreator konten resmi melaporkan serangkaian aksi teror dan intimidasi yang mereka alami ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (14/1/2026).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, mengapresiasi keberhasilan Bareskrim Polri dalam membongkar sindikat perjudian daring yang mengoperasikan 21 situs.
Selain penindakan hukum terhadap para pelaku, Polri juga bergerak memutus akses perjudian di dunia maya.
Kemenhut bersama Bareskrim Polri memaparkan temuan awal hasil identifikasi forensik terhadap kayu gelondongan yang terbawa banjir bandangÂ
Irhamni mengatakan berdasarkan hasil identifikasi, diketahui bahwa ada campur tangan manusia pada gelondongan kayu tersebut.
Kasus ini bermula dari penangkapan FG pada 26 November 2025. Dari dompetnya, polisi menemukan sabu seberat 0,43 gram yang tersimpan dalam kertas aluminium foil dan plastik klip.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved