Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KUASA hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya masih terus melanjutkan pelaporan kasus promosi Ivermectin dan ekspor beras.
Dia menegaskan bahwa tuduhan promosi Ivermectin dan ekspor beras oleh dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), yakni Egi Primayogha dan Miftah, terhadap kliennya merupakan hal keliru. "Sebenarnya kenapa ini terus? Kita ingin membuktikan bahwa perilaku yang dituduhkan kepada Moeldoko tidak benar," pungkas di Mabes Polri, Selasa (12/10).
Lebih lanjut, pihaknya pun berpesan agar setiap orang agar tidak sembarangan menuduh orang lain. "Kita menghormati kritik, kita menghormati demokrasi, tapi jangan demokrasi disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan pihak lain," imbuhnya.
Baca juga: Moeldoko Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Kasus Promosi Ivermectin
Terkait upaya damai, Otto menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pemeriksaan terlapor. "Karena kita yang melapor, tentunya kita gak ada pemikiran seperti itu. Menurut polisi kan mereka belum dipanggil juga terlapornya," tutur Otto.
Disinggung pengakuan kesalahan dari ICW soal ekspor beras, Otto menyebut seharusnya pihak ICW meminta maaf atas luputnya data tersebut. "Kalau mengakui salah buatlah pernyataan," pungkasnya.
Baca juga: ICW Siap Hadapi Laporan Moeldoko
Sebelumnya, Moeldoko melanjutkan proses hukum terkait tudingan ICW soal promosi Ivermectin dan ekspor beras. Moeldoko resmi melaporkan peneliti ICW, Egi Primayogha dan Miftah, ke Bareskrim Polri.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI didaftarkan pada 10 September 2021. Moeldoko mengklaim dirinya sudah memberikan kesempatan berulang kali kepada Egi dan Miftah untuk meminta maaf. Namun, keduanya tak kunjung menunjukkan itikad baik.(OL-11)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar penggeledahan terkait kasus korupsi dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Sumut.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Zarof Ricar divonis hukuman penjara 16 tahun karena terbukti bersalah terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis berdasar pertimbangan usia dan masalah kesehatan itu dinilai ringan
ICW menanggapi sejumlah pernyataan Mantan Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Nadiem Makarim menanggapi temuan ICW terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dalam pengadaan laptop Chromebook
ICW juga menemukan bahwa rencana pengadaan laptop tidak tersedia dalam aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).
Autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara menemukan tanda-tanda kekerasan yang signifikan, di antaranya patah tulang belakang,
Korban ditemukan tak bernyawa di dasar kolam renang.
Mekanisme tersebut sangat rentan terhadap abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan dan nihil kontrol maupun akuntabilitas.
Belum dipastikan jumlah keuntungan yang didapatkan para pelaku. Kepolisian masih melakukan penghitungan.
Tipe pica memuat 10 huruf dalam 1 inch dan tidak menunjuk font tertentu seperti saat ini ada tipe ketikan digital.
Jokowi tiba di Gedung Bareskrim Polri pada pukul 9.43 WIB dengan menggunakan mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved