Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KUASA hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, mengungkapkan alasan pihaknya masih terus melanjutkan pelaporan kasus promosi Ivermectin dan ekspor beras.
Dia menegaskan bahwa tuduhan promosi Ivermectin dan ekspor beras oleh dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), yakni Egi Primayogha dan Miftah, terhadap kliennya merupakan hal keliru. "Sebenarnya kenapa ini terus? Kita ingin membuktikan bahwa perilaku yang dituduhkan kepada Moeldoko tidak benar," pungkas di Mabes Polri, Selasa (12/10).
Lebih lanjut, pihaknya pun berpesan agar setiap orang agar tidak sembarangan menuduh orang lain. "Kita menghormati kritik, kita menghormati demokrasi, tapi jangan demokrasi disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan pihak lain," imbuhnya.
Baca juga: Moeldoko Dicecar 20 Pertanyaan Terkait Kasus Promosi Ivermectin
Terkait upaya damai, Otto menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu pemeriksaan terlapor. "Karena kita yang melapor, tentunya kita gak ada pemikiran seperti itu. Menurut polisi kan mereka belum dipanggil juga terlapornya," tutur Otto.
Disinggung pengakuan kesalahan dari ICW soal ekspor beras, Otto menyebut seharusnya pihak ICW meminta maaf atas luputnya data tersebut. "Kalau mengakui salah buatlah pernyataan," pungkasnya.
Baca juga: ICW Siap Hadapi Laporan Moeldoko
Sebelumnya, Moeldoko melanjutkan proses hukum terkait tudingan ICW soal promosi Ivermectin dan ekspor beras. Moeldoko resmi melaporkan peneliti ICW, Egi Primayogha dan Miftah, ke Bareskrim Polri.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI didaftarkan pada 10 September 2021. Moeldoko mengklaim dirinya sudah memberikan kesempatan berulang kali kepada Egi dan Miftah untuk meminta maaf. Namun, keduanya tak kunjung menunjukkan itikad baik.(OL-11)
Para kandidat pemimpin Jakarta belum menunjukkan gagasan dan rencana mereka untuk melawan korupsi.
Egi mengungkapkan para kandidat yang terkait kasus korupsi meliputi tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, terlapor, dan yang disebut dalam persidangan.
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
"Ada kurang lebih 20 pertanyaan yang disampaikan tadi, semua sudah terjawab. Seperti menghadapi situasi itu,"
Dewi juga meminta agar seluruh pihak bisa transparan mengusut kasus ini. Perkara bansos, kata dia memang selalu ada masalah karena banyak pihak tidak mau transparan.
ICW menyebut perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Singapura yang mulai berlaku perlu diikuti pemetaan ulang pelaku koruptor yang buron ke luar negeri.
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Yanti, berencana melaporkan Aep, seorang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, ke kepolisian atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Polri sedang meneliti berkas laporan tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang melaporkan dua saksi, Aep dan Dede, atas dugaan memberikan kesaksian palsu.
KELUARGA korban hingga penyintas tragedi Kanjuruhan sambangi Bareskrim Mabes Polri guna melakukan pelaporan atas tragadi maut pada 1 Oktober lalu
Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang menuntut keadilan karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa berdarah itu.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan modus operasi pengaturan skor atau match fixing sebuah pertandingan di Liga 2.
Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri menegaskan komitmen mengusut kasus pengaturan skor di sepak bola. Upaya itu penting agar kualitas olahraga tersebut semakin melesat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved