Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
NOVEL Baswedan menyampaikan klarifikasi soal laporan yang ia ajukan ke Komisi Kejaksaan terkait proses peradilan terhadap dua terdakwa yang menganiayanya.
Pasalnya, laporan itu dilakukan saat proses persidangan masih berjalan.
Sementara itu untuk tersangka lainnya yakni Ronny Bugis, Majelis Hakim PN Jakarta Utara memvonis hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
Kedua tersangka dinyatakan bersalah untuk kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Tim Advokasi Novel Baswedan menuding skenario sempurna ini ditunjukkan oleh sikap terdakwa yang menerima dan tidak banding meski diputus lebih berat dari tuntutan penuntut umum.
VONIS rendah terhadap dua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan menambah kuat bahwa kasus ini membutuhkan tim gabungan pencari fakta (TGPF).
Ia mengatakan Listyo dapat mengungkap lebih jauh kasus penyerangan terhadap dirinya yang terjadi pada 2017.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved