Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERSANGKA kasus penganiayaan berupa penyiraman air keras terhadap seorang perempuan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, akhirnya berhasil dibekuk aparat.
Polisi harus memburu tersangka, Daniel Satria Darma, 31, yang melarikan diri ke luar kota setelah melakukan penganiayaan kepada istrinya, Dini Septi Widayanti, pada Kamis (1/12) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berselang dua hari, tersangka berhasil diamankan petugas di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
"Tanggal 1 Desember kejadiannya, berselang dua hari kemudian tersangka berhasil ditangkap di Bekasi pada Sabtu (3/12) subuh," ungkap Kapolres Cimahi, AKB Imron Ermawan, di Cimahi, Senin (5/12).
Dari hasil pemeriksaan, terang Imron, motif penyiraman air keras itu dilatarbelakangi hubungan pasangan tersebut yang sudah tidak harmonis. Sebelum kejadian nahas itu, korban diajak tersangka untuk bertemu di suatu tempat.
Baca juga: Biadab, Guru Ngaji di Batang Cabuli Anak Umur Lima Tahun
Sebelum mereka berpisah, Daniel tega menyiramkan air keras ke tubuh perempuan asal Kampung Pos Wetan, RT 01/14, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, itu hingga menyebabkan luka pada bagian wajah, badan, hingga kaki.
"Motifnya, tersangka tidak mau diceraikan oleh istrinya. Akhirnya mereka bertemu, berbicara sebentar kemudian terjadilah kejahatan dengan cara menyiramkan air keras oleh tersangka kepada istrinya," bebernya.
Imron menyebutkan, air keras yang digunakan untuk menyiramkan ke tubuh korban didapat tersangka dengan cara membeli secara daring (belanja online). Kini, korban masih dirawat di Rumah Sakit Sakit Al-Ihsan karena tubuhnya mengalami luka bakar hingga 80%.
"Korban mengalami luka serius dan masih dirawat di Rumah Sakit Al-Ihsan. Mereka itu masih suami istri, namun sudah pisah rumah," kata Imron.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (OL-16)
Para remaja itu digelandang ke Kantor Polres Cimahi agar aksi mereka tidak menimbulkan keresahan masyarakat
Salah satu lokasi penanaman pohon berada di Desa Cilangkap, Kecamatan Babakancikao
Proses penanaman oleh Polres Subang juga melibatkan petani setempat
Polres Tasikmalaya berhasilĀ menangkap dan mengungkap seorang ayah yang berinisial ML, 39, warga Desa Cikukulu, yang melakukan pencabulan.
Polres Garut mengamankan 10 remaja yang tengah perang sarung dan menyita 5 sarung yang sudah dipadatkan.
Ia berharap program mudik gratis bisa terus digelar setiap Lebaran.
Rata-rata kerusakan terjadi pada bagian atap rumah karena terbawa angin kencang saat hujan deras melanda.
Aksi penganiayaan itu terjadi di persimpangan Jalan Encep Kartawiria-Ciawitali, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi
Sejumlah ruang kelas mengalami kerusakan akibat diterjang hujan disertai angin kencang pada Selasa (31/10) sore.
Di Pasar Atas Baru Cimahi, beras premium masih bertahan di harga Rp15.000 per kilogram
TPS Santiong akan menjadi proyek unggulan Kota Cimahi dalam pengelolaan sampah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved