Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM hukum penyidik KPK Novel Baswedan, Saor Siagian, menyatakan pesimistis Jaksa Agung ST Burhanuddin akan serius mengevaluasi jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara penyiraman Novel. Kejaksaan disebutnya turut bertanggung jawab atas tuntutan rendah yakni 1 tahun penjara terhadap penyerang Novel.
“Apakah mungkin kasus seserius Novel, Jaksa Agung tidak tahu? Apalagi kasus ini sangat diberi atensi oleh Presiden. Kejaksaan Agung yang bertanggung jawab ketika kasus ini disidangkan,” ucap Saor saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan meng evaluasi jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Jaksa menuntut satu tahun untuk kedua terdakwa anggota polisi, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Rencana evaluasi itu muncul saat Jaksa Agung bertemu Komisi III DPR, Senin (29/6).
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III mengkritisi Kejaksaan mengenai rendahnya tuntutan terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Pasalnya, tuntutan itu jauh berbeda jika dibandingkan dengan tuntutan kasus serupa. Pada kasus-kasus lain, tuntutan pidana penyiraman air keras di atas 3 tahun hingga 8 tahun penjara.
Menurut Saor, tim kuasa hukum Novel sebenarnya sudah melayangkan sejumlah keberatan terkait persidangan, salah satunya soal kuasa hukum terdakwa yang juga berasal dari kepolisian. Namun, imbuh Saor, JPU yang semestinya berada di sisi korban, justru tidak berkeberatan.
“JPU tidak keberatan kuasa hukum yang mendampingi terdakwa dari kepolisian. Saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Kita sudah surati agar dipanggil, tapi (JPU) tidak mau, sehingga JPU dan penyidik membuat sidang ini formalitas untuk menutupi aktor penyiraman air keras kepada Novel,” jelasnya.
Disiplin
Secara terpisah, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Giri Ahmad Taufik mempersoalkan niat Jaksa Agung terkait evaluasi JPU. Kejaksaan disebutnya hanya bisa mendisiplinkan jaksa yang diduga keliru dalam melakukan penuntutan, tapi tidak untuk mengubah perkara.
“Kalau Jaksa Agung mau mendisiplinkan jaksanya, masih memungkinkan karena tuntutannya itu ngawur. Tapi, untuk kasusnya tidak bisa, karena persidangan sudah jauh jalannya, tinggal menunggu vonis,” ucap Giri saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Menurut Giri, harapan atas rasa keadilan masyarakat kini bertumpu pada majelis hakim. Ia berharap hakim bisa menghukum dengan maksimal. Menurutnya, hakim bisa mempertimbangkan fakta persidangan secara cermat dengan mengabaikan tuntut an jaksa dan menghukum pelaku dengan Pasal 355 ayat (1). Pasal itu, ucap Giri, tertuang dalam surat dakwaan primer.
“Hakim bisa mengambil pertimbangan sendiri sehingga bisa menghukum maksimal,” ujar Giri.
Menurut rencana, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan vonis terhadap Rahmat dan Ronny pada Kamis (16/7). Keduanya dinilai melakukan dakwaan subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)
TIM Pakar Pencari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan dalami enam kasus yang melibatkan pejabat penting.
Asam sulfat adalah asam mineral yang kuat. Asam sulfat tersebut mudah ditemukan seperti di kawasan pertokoan. Asam sulfat mempunyai banyak kegunaan
Ia meragukan hasil rekam medis Novel dan meminta tim dokter independen dari Indonesia ikut mengecek Novel.
"Laporannya sudah masuk dan kita sedang pelajari, kita lakukan penyelidikan,"
Setiap orang yang melakukan pelaporan terkait kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Tim kuasa hukum Novel menilai laporan Dewi Tanjung yang menyebut penyerangan Novel Baswedan rekayasa tidak berdasar.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang urut itu menyiram istrinya berinisial SS dan anaknya yang berusia satu tahun dengan air keras yang mengakibatkan kematian
Pelajar berinisial MA 16 tahun jadi korban penyiraman air keras oleh pelajar lainnya Jalan Pisangan Lama III, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Rabu (9/8) sore.
Saat ini tim gabungan yang terdiri dari anggota Satreskrim Polres Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan tengah menyelidiki kasus tersebut.
PEMUDA berinisial RAP, 19 tahun, pelaku penyiraman air keras di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Johar Baru.
Saat ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. Kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) juga sudah dilakukan dan polisi juga sudah mengumpulkan barang bukti.
PELAKU penyiram air keras terhadap anggota polisi ditangkap di kediaman pacarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved