Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM hukum penyidik KPK Novel Baswedan, Saor Siagian, menyatakan pesimistis Jaksa Agung ST Burhanuddin akan serius mengevaluasi jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara penyiraman Novel. Kejaksaan disebutnya turut bertanggung jawab atas tuntutan rendah yakni 1 tahun penjara terhadap penyerang Novel.
“Apakah mungkin kasus seserius Novel, Jaksa Agung tidak tahu? Apalagi kasus ini sangat diberi atensi oleh Presiden. Kejaksaan Agung yang bertanggung jawab ketika kasus ini disidangkan,” ucap Saor saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan meng evaluasi jaksa yang menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Jaksa menuntut satu tahun untuk kedua terdakwa anggota polisi, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Rencana evaluasi itu muncul saat Jaksa Agung bertemu Komisi III DPR, Senin (29/6).
Dalam rapat tersebut, sejumlah anggota Komisi III mengkritisi Kejaksaan mengenai rendahnya tuntutan terhadap dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Pasalnya, tuntutan itu jauh berbeda jika dibandingkan dengan tuntutan kasus serupa. Pada kasus-kasus lain, tuntutan pidana penyiraman air keras di atas 3 tahun hingga 8 tahun penjara.
Menurut Saor, tim kuasa hukum Novel sebenarnya sudah melayangkan sejumlah keberatan terkait persidangan, salah satunya soal kuasa hukum terdakwa yang juga berasal dari kepolisian. Namun, imbuh Saor, JPU yang semestinya berada di sisi korban, justru tidak berkeberatan.
“JPU tidak keberatan kuasa hukum yang mendampingi terdakwa dari kepolisian. Saksi-saksi kunci tidak dihadirkan. Kita sudah surati agar dipanggil, tapi (JPU) tidak mau, sehingga JPU dan penyidik membuat sidang ini formalitas untuk menutupi aktor penyiraman air keras kepada Novel,” jelasnya.
Disiplin
Secara terpisah, peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Giri Ahmad Taufik mempersoalkan niat Jaksa Agung terkait evaluasi JPU. Kejaksaan disebutnya hanya bisa mendisiplinkan jaksa yang diduga keliru dalam melakukan penuntutan, tapi tidak untuk mengubah perkara.
“Kalau Jaksa Agung mau mendisiplinkan jaksanya, masih memungkinkan karena tuntutannya itu ngawur. Tapi, untuk kasusnya tidak bisa, karena persidangan sudah jauh jalannya, tinggal menunggu vonis,” ucap Giri saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Menurut Giri, harapan atas rasa keadilan masyarakat kini bertumpu pada majelis hakim. Ia berharap hakim bisa menghukum dengan maksimal. Menurutnya, hakim bisa mempertimbangkan fakta persidangan secara cermat dengan mengabaikan tuntut an jaksa dan menghukum pelaku dengan Pasal 355 ayat (1). Pasal itu, ucap Giri, tertuang dalam surat dakwaan primer.
“Hakim bisa mengambil pertimbangan sendiri sehingga bisa menghukum maksimal,” ujar Giri.
Menurut rencana, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) akan membacakan vonis terhadap Rahmat dan Ronny pada Kamis (16/7). Keduanya dinilai melakukan dakwaan subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (P-5)
Novel Baswedan menduga ada intervensi dalam kasus izin pengelolaan tambang nikel di Konawe Utara.
Novel masih meyakini TWK merupakan strategi untuk melengserkan sejumlah pegawai KPK. Sebab, data nilai tes itu tidak pernah diserahkan kepada eks pegawai maupun publik.
Di tengah praktik korupsi yang terus merajalela dan pelemahan KPK yang semakin nyata, pemerintah dan DPR seharusnya dapat memikirkan cara pemberantasan korupsi yang efektif dan tegas.
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Novel menilai gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal.
Namun demikian, hanya disampaikan secara singkat karena mereka tengah berada di tengah-tengah acara yang sedang berjalan.
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta merespons perkembangan kasus kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diduga melibatkan oknum anggota Bais TNI.
Puspom TNI memastikan akan bekerja profesional dan transparan terkait kasus dugaan penyiraman air keras Aktivis Kontras Andrie Yunus yang melibatkan anggota TNI
POLDA Metro Jaya mengungkap perkembangan kasus penyiraman Aktivis Kontras Andrie Yunus dengan mengungkap wajah dua terduga pelaku.
Kepolisian memiliki kapasitas untuk segera mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras
Kemenkes menegaskan pengobatan Aktivis KontraS, Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras gratis di RSCM
dengan kamera CCTV di Jakarta pelaku kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus seharusnya bisa diidentifikasi dalam waktu singkat sebelumnya beredar wajah pelaku dari AI
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved