Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) JAkarta Utara menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 2 tahun penjara. Kedua tersangka dinyatakan bersalah untuk kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Hakim menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersamasama melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat berdasarkan Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dijatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan memerintahkan lamanya terdakwa dalam masa penahanan dikurangkan dari lamanya pidananya,” ujar Hakim Ketua Djuyamto di pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, kemarin.
Ia juga menyatakan Ronny Bugis bersalah berdasarkan Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Djuyamto.
Vonis itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut satu tahun penjara. Kedua polisi itu dinilai tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 6 jam dari pukul 13.00 WIB, Hakim Ketua Djuyamto, membacakan amar putusan setebal 232 halaman. Hakim membacakan 232 halaman itu berisikan kepala putusan hingga pertimbangan.
“Untuk teknis perkara Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dari kepala putusan sampai dengan tuntutan setelah itu mengenai surat dakwan tidak dibacakan. Kemudian di perkara Rahmat Kadir Mahulette, keterangan saksi sampai pertimbangan dibacakan. Sementara di perkara Ronny Bugis, karena keterangan saksi sama, tidak kami bacakan kembali,” jelasnya.
Kedua tersangka menyatakan menerima hukuman yang diberikan hakim. Adapun JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan.
Sebelum sidang, Novel mengaku tidak berharap banyak atas vonis majelis hakim. Dia kecewa dengan proses hukum yang sudah berjalan dalam kasus teror air keras ini. “Saya tidak taruh harapan apa pun, sekali pun dihukum berat, apalagi dihukum ringan, karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara,” kata Novel. (Rif/Medcom/P-5)
Hasto menilai keterangan dari saksi hari ini cuma sebagai asumsi belaka. Dia semakin yakin diserang oleh kepentingan tertentu.
Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata senilai Rp2,5 miliar
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta hakim praperadilan menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan.
KPK membeberkan alasan memanggil mantan penyidik di kasus Hasto, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat buronan Harun Masiku.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menceritakan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11). Penyelidik sempat kejar-kejaran dengan Rohidin Mersyah
WAKIL Ketua KPK Alexander Marwata memperingatkan agar Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024 Sahbirin Noor (SN) agar tidak mangkir dari panggilan penyidik KPK pada Jumat (22/11)
POLISI menangkap para terduga pelaku penyiraman air keras dan pengeroyokan terhadap anggota Polsek Ciputat Timur di Jalan Cirendeu Raya,Tangerang Selatan, Kamis (16/1).
Seorang perempuan berusia 20 tahun berinisial F menjadi korban penyiraman air keras di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Akibat penyiraman air keras tersebut, korban Aipda Ibrahim mengalami luka bakar di bagian wajah, lengan kiri dan kanan
SEORANG remaja mengalami luka-luka setelah disiram air keras di Jalan Prumpung Sawah, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kasus sudah dilaporkan ke Polsek Cengkareng.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, SAA alias U diancam dengan pasal berlapis,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved