Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi Dikenakan Pasal Berlapis

Ficky Ramadhan
03/9/2024 14:50
Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi Dikenakan Pasal Berlapis
ilustrasi(Freepik)

POLISI menangkap SAA alias U, tersangka kasus penyiraman air keras terhadap anggota polisi saat ingin membubarkan tawuran di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur pada Kamis (29/8) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi  mengatakan, SAA alias U diancam dengan pasal berlapis, yaitu pasal 170 KUHP, pasal 351 pasal 212 KUHP dan pasal 214 KUHP.

"Pasal 170 KUHP ancamannya di atas 5 tahun kemudian dilapis juga dengan pasal 351 KUHP ancamannya 5 tahun dan juga dilapis dengan Pasal 212 KUHP ancamannya 5 tahun dan juga pasal 214 KUHP ancamannya 7 tahun," ujarnya.

Baca juga : Polda Metro Bentuk Tim Gabungan Buru Pelaku Tawur Air Keras di Bassura

Ade Ary sangat menyayangkan penyerangan yang dilakukan SAA terhadap anggota polisi saat membubarkan tawuran. Bahkan, salah seorang polisi sampai terluka dan harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati.

Dalam kesempatan itu, Ade Ary pun mengajak seluruh lapisan masyarakat sama-sama menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif.

"Jaga anak-anak kita keluarga kita, anak-anak kita jangan lakukan tawuran, mohon diinformasikan kepada kami, ada 110 itu 24 jam, ada mobil patroli, dan petugas kami di lapangan 24 jam," ucapnya.

Baca juga : Penyiram Air Keras ke Anggota Brimob Ditangkap di Rumah Pacarnya

Diketahui sebelumnya, Tawuran warga terjadi di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. Seorang anggota Polres Metro Jakarta Timur terkena siraman air keras saat berusaha membubarkan tawuran.

Korban langsung dibawa ke rumah sakit usai terkena siraman air keras. Kondisi korban kini berangsur membaik.

"Korban sudah dirawat di RS Polri. Korban dalam kondisi sadar dan luka-luka sudah diobati," ujarnya.

Selain itu, Nicolas mengatakan, satu anggota Brimob lainnya juga menjadi korban pencopetan saat membubarkan aksi tawuran tersebut.

"Ada juga HP (anggota) yang hilang. Iya (dicopet)," tuturnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya