Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Cianjur, Jawa Barat, menerima pelimpahan berkas perkara tahap kedua dan alat bukti sekaligus tersangka atas nama AL, 49, warga Arab Saudi, pelaku penyiraman air keras ke istrinya hingga meninggal dunia, Kamis (17/2). Dengan demikian, berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap alias P21, sehingga akan dilanjutkan pada tahap penuntutan.
"Hari ini (Kamis) kita sudah menerima pelimpahan tersangka atas nama inisial AL dari penyidik Polres Cianjur untuk tahap penuntutan. Berkas perkaranya lengkap dan alat buktinya cukup," kata Kepala Kejari Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan, di kantor Kejari Cianjur, Jalan Dr Muwardi (By Pass), Kamis (17/2).
Selanjutnya, kata Ricky, akan dilakukan proses penuntutan. Tersangka sendiri akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Hari ini kita terima tersangkanya dalam keadaan sehat. Tadi sudah diperiksa. Kepada tersangka kita lakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sekarang (17/2) sampai dengan 8 Maret," ucapnya.
Tersangka didakwakan Pasal 340 subsidair 338, lebih subsidair 354 ayat 2 KUHPidana. Tersangka didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman pidana mati. "Dengan ancaman pidana penjara dengan waktu tertentu 20 tahun atau penjara seumur hidup atau pidana mati," tegasnya.
Ricky mengatakan secepatnya melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Cianjur. Sehingga PN Cianjur bisa segera menentukan jadwal persidangan.
"Kita punya waktu 20 hari. Tapi saya jadwalkan tidak sampai 20 hari harus bisa limpahkan ke Pengadilan. Nanti Pak Ketua PN bisa menetapkan hari sidang," bebernya.
Kejaksaan Negeri Cianjur akan mengerahkan 6 orang jaksa penuntut umum (JPU) pada perkara tersebut. Ricky mengaku dirinya akan memimpin langsung sebagai tim JPU.
"Karena ini menarik perhatian masyarakat, saya akan turun memimpin tim saat persidangan nanti. Kita kawal bersama persidangannya untuk mencari
kebenaran," tegasnya.
Ricky mengaku sejak masih dalam tahap penyidikan terhadap tersangka, pihaknya sudah melaporkan ke Kedutaan Besar Arab Saudi. Pun pada tahap penuntutan, Kejari Cianjur akan melaporkannya lagi ke Kedutaan Besar Arab Saudi.
"Laporan ini sebagai laporan ada warga negaranya yang berproses hukum di Cianjur. Kalau mau ada pengawal dan pendampingan dari pihak Kedubes Arab Saudi, ya monggo (silakan)," ungkapnya.
Sejauh ini tersangka cukup kooperatif. Selama proses penyidikan hingga memasuki tahap penuntutan, tersangka selalu menjawab berbagai pertanyaan tim penyidik Kejari Cianjur. "Tapi kita lihat nanti di persidangan," pungkasnya.
Kasus penyiraman air keras yang dilakukan tersangka AL kepada istrinya, S, terjadi pada 20 November 2021 dini hari. Motifnya dipicu rasa sakit tersangka karena mengaku tak diperlakukan selayaknya seorang suami sehingga rumah tangganya tak berjalan harmonis.
Tersangka dan istrinya menikah pada 7 Oktober 2021 secara agama atau nikah siri. Selama ini mereka tinggal di rumah orang tua korban atau mertua tersangka di Kampung Munjul RT 02/07, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur.
Pada Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 01.00 WIB, terjadi aksi penganiayaan. Saat itu ibu dan adik korban sedang tidak ada di rumah.
Tetangga korban sempat mendengar suara keributan dari rumah orang tua korban. Saat itu terdengar suara benturan pintu dan rintihan minta tolong hingga raungan sepeda motor. Di teras depan rumah orang tua korban, saksi melihat korban dengan kondisi memprihatinkan.
Kondisi wajah dan tubuh korban mengalami melepuh karena luka bakar diduga akibat disiram air keras. Saksi segera melaporkan ke ketua RT setempat yang ditindaklanjuti laporan ke Polsek Cianjur.
Tersangka diketahui hendak melarikan diri ke Arab Saudi. Namun polisi bergerak cepat. Mereka berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta. Dilakukan penangkapan terhadap tersangka saat hendak membeli tiket pesawat dengan tujuan Arab Saudi.
Korban meninggal dunia pada Sabtu (20/11) sekitar pukul 21.00 WIB di RSUD Sayang Cianjur. Luka bakar korban dikategorikan sangat parah. (OL-15)
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp10,95 miliar. Besaran kerugian itu merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasiĀ anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, tujuh wilayah diprakirakan akan diguyur hujan lebat hingga hujan sangat lebat. Sedangkan, 18 wilayah hujan sedang dan hujan lebat
Pendapatan normal Jawa Barat di angka Rp26,9 triliun.
BUPATI Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa kabar soal ratusan korban akibat adanya asap di area tambang emas PT Aneka Tambang (Antam) Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak benar.
Perluasan pelanggan ini didukung oleh ketersediaan sumber air baku yang semakin stabil, baik dari Sungai Ciliwung maupun Kali Angke.
Sementara itu, cuaca ekstrem berupa angin kencang merusak rumah warga di Bekasi dan Sukabumi.
Hampir Rp3 triliun ruang fiskal APBD 2026 tergerus.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved