Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Advokasi Novel Baswedan menuding putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memvonis pelaku penyerangan kliennya merupakan skenario.
Diketahui, penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette divonis dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara. Sementara tersangka lain yakni Ronny Bugis divonis hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara
"Sejak awal skenario sempurna sudah selesai ketika dakwaan sampai ke tangan hakim. Skenario ini adalah tuntutan yang ringan untuk mengunci putusan hakim. Nyaris tidak ada putusan yang dijatuhkan terlalu jauh dari tuntutan," ungkap perwakilan Tim Advokasi Novel Andi Muhammad Rezaldy dalam keterangan resminya kepada Media Indonesia, Jakarta, Jumat (17/7).
Andi menuding skenario sempurna ini ditunjukkan oleh sikap terdakwa yang menerima dan tidak banding meski diputus lebih berat dari tuntutan penuntut umum.
Pihaknya meyakini barang dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak memiliki keterkaitan serta kesesuaian dengan para terdakwa.
Baca juga: Penyerang Novel Terbukti Bersalah
Dengan demikian, imbuh Andi, putusan majelis Hakim harus dikatakan bertentangan dengan Pasal 183 KUHAP yang mengamanatkan hakim harus memiliki keyakinan dengan didasarkan dua alat bukti sebelum menjatuhkan sebuah putusan.
"Penting ditegaskan kembali bahwa sejak awal persidangan Tim Advokasi Novel Baswedan sudah mencurigai, proses peradilan ini dilaksanakan hanya untuk menguntungkan para terdakwa," jelas Andi.
Kesimpulan itu, ungkapnya, bisa diambil dari dakwaan, proses unjuk bukti, tuntutan Jaksa dan putusan yang memang menafikan fakta-fakta sebenarnya.
Andi juga menuding, dengan dijatuhkannya putusan hakim ini, pihak yang paling diuntungkan adalah instansi Kepolisian.
"Sebab dua terdakwa yang notabene berasal dari anggota kepolisian tidak mungkin dipecat dan pendampingan hukum oleh Divisi Hukum Polri diwarnai dengan isu konflik kepentingan," tuturnya.
Pascaputusan hakim, Tim Advokasi Novel Baswedan menuntut Presiden Joko Widodo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan
"Sebab, penanganan perkara yang dilakukan oleh kepolisian terbukti gagal untuk mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan ini," pungkas Andi.(OL-5)
Tetsuya Yamagami, pria yang menembak mati eks PM Jepang Shinzo Abe, resmi dijatuhi vonis penjara seumur hidup.
Pengadilan Seoul akan membacakan vonis terhadap mantan Presiden Yoon Suk Yeol atas tuduhan menghalangi penyidikan terkait deklarasi darurat militer 2024.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025, Laras Faizati, menyampaikan harapannya menjelang hari ulang tahunnya yang jatuh pada 19 Januari mendatang.
Hukuman maksimal harus diterapkan tanpa kompromi kepada seluruh APH, baik dalam kasus besar maupun hasil operasi tangkap tangan (OTT).
Anang mengatakan, Kejagung sudah membeberkan argumen hukum atas penetapan tersangka yang digugat oleh Nadiem. Kubunya berharap persidangan berjalan dengan adil.
Pemilu adalah proses demokrasi yang diselenggarakan sedemikian rupa dengan anggaran tidak sedikit dan harus dijaga integritasnya.
Penyidik Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena tidak menghadirkan Bobby sebagai saksi.
KEPOLISIAN Republik Indonesia menarik lima penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengisi jabatan Kapolres di sejumlah wilayah. Lembaga Antirasuah mengapresiasi promosi itu.
Hasto menilai keterangan dari saksi hari ini cuma sebagai asumsi belaka. Dia semakin yakin diserang oleh kepentingan tertentu.
Agustiani Tio Fridelina menggugat penyidik KPK Rossa Purbo Bekti secara perdata senilai Rp2,5 miliar
KUBU Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta hakim praperadilan menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti dalam persidangan.
KPK membeberkan alasan memanggil mantan penyidik di kasus Hasto, menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, yang menjerat buronan Harun Masiku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved