Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TIM Advokasi Novel Baswedan menuding putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memvonis pelaku penyerangan kliennya merupakan skenario.
Diketahui, penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette divonis dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara. Sementara tersangka lain yakni Ronny Bugis divonis hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara
"Sejak awal skenario sempurna sudah selesai ketika dakwaan sampai ke tangan hakim. Skenario ini adalah tuntutan yang ringan untuk mengunci putusan hakim. Nyaris tidak ada putusan yang dijatuhkan terlalu jauh dari tuntutan," ungkap perwakilan Tim Advokasi Novel Andi Muhammad Rezaldy dalam keterangan resminya kepada Media Indonesia, Jakarta, Jumat (17/7).
Andi menuding skenario sempurna ini ditunjukkan oleh sikap terdakwa yang menerima dan tidak banding meski diputus lebih berat dari tuntutan penuntut umum.
Pihaknya meyakini barang dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak memiliki keterkaitan serta kesesuaian dengan para terdakwa.
Baca juga: Penyerang Novel Terbukti Bersalah
Dengan demikian, imbuh Andi, putusan majelis Hakim harus dikatakan bertentangan dengan Pasal 183 KUHAP yang mengamanatkan hakim harus memiliki keyakinan dengan didasarkan dua alat bukti sebelum menjatuhkan sebuah putusan.
"Penting ditegaskan kembali bahwa sejak awal persidangan Tim Advokasi Novel Baswedan sudah mencurigai, proses peradilan ini dilaksanakan hanya untuk menguntungkan para terdakwa," jelas Andi.
Kesimpulan itu, ungkapnya, bisa diambil dari dakwaan, proses unjuk bukti, tuntutan Jaksa dan putusan yang memang menafikan fakta-fakta sebenarnya.
Andi juga menuding, dengan dijatuhkannya putusan hakim ini, pihak yang paling diuntungkan adalah instansi Kepolisian.
"Sebab dua terdakwa yang notabene berasal dari anggota kepolisian tidak mungkin dipecat dan pendampingan hukum oleh Divisi Hukum Polri diwarnai dengan isu konflik kepentingan," tuturnya.
Pascaputusan hakim, Tim Advokasi Novel Baswedan menuntut Presiden Joko Widodo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan
"Sebab, penanganan perkara yang dilakukan oleh kepolisian terbukti gagal untuk mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan ini," pungkas Andi.(OL-5)
Kuasa Hukum Terdakwa, Titin mengungkapkan perbedaan antara putusan vonis majelis hakim dan hasil autopsi dan visum dari dokter forensik dalam kasus Vina.
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
PENGADILAN Negeri Jakarta Barat kembali memvonis bersalah tokoh pemuda Hercules Rosario Marshal.
KALAH di pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok dan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa barat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Udi bin Muslih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Proses peradilan terhadap para pembunuh Dufi akhirnya tuntas kemarin.
Sejak empat hari lalu, petisi yang mengutuk vonis bebas pemerkosa dua anak di Bogor telah diteken oleh seratusan ribu warganet.
Pantauan di lokasi, penyidik KPK keluar dari ruangan kerja Karyono pukul 19.36 WIB dengan membawa tiga koper hasil dari penggeledahan.
KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti masih tetap bekerja di KPK.
Organisasi yang menaungi pekerja lembaga pengentasanrasuah melaporkan pimpinan mereka ke Dewan Pengawas (Dewas) perihal pengembalian Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Polri.
Berkas itu telah dilengkapi usai menggelar rekonstruksi penyerangan Novel, Jumat (7/2) lalu.
Kompol Rosa mengirimkan surat keberatan kepada KPK karena ia tak terima dikembalikan pimpinan KPK untuk kembali ke Mabes Polri.
Terdakwa Ronny diancam pidana Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved