Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memvonis terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara.
"Dijatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa (Rahmat Kadir Mahulette) dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan memerintahkan lamanya terdakwa dalam masa penahanan dikurangkan dari lamanya pidananya, " ucap Hakim Ketua Djuyamto, di PN Jakarta Utara, Kamis, (16/7).
Sementara itu untuk tersangka lainnya yakni Ronny Bugis, Majelis Hakim PN Jakarta Utara memvonis hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa (Ronny Bugis) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan memerintahkan lamanya terdakwa dalam masa penahanan dikurangkan dari lamanya pidananya," sebutnya.
Baca juga : 12 Jam Berlalu, Sidang Putusan Novel masih Berlangsung
Adapun kedua anggota Polisi Aktif tersebut didakwa melakukan penganiayaan berat, dimana keduanya secara bersama-sama dan terencana menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel.
"Mengingat Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," sebut Hakim Ketua.
Adapun, vonis yang diberikan Majelis Hakim sedikit lebih berat dari tuntutan Jaksa Penutut umum (JPU), pasalnya dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Kamis (11/7). Jaksa penuntut umum menuntut Ronny dan Rahmat dihukum satu tahun penjara.
Akibat perbuatan Rahmat dan Ronny, Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit yang menghalang dalam menjalankan pekerjaan, dikarenakan terjadi kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya pancaindra penglihatan. (OL-7)
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
POLISI menangkap para terduga pelaku penyiraman air keras dan pengeroyokan terhadap anggota Polsek Ciputat Timur di Jalan Cirendeu Raya,Tangerang Selatan, Kamis (16/1).
Seorang perempuan berusia 20 tahun berinisial F menjadi korban penyiraman air keras di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Akibat penyiraman air keras tersebut, korban Aipda Ibrahim mengalami luka bakar di bagian wajah, lengan kiri dan kanan
SEORANG remaja mengalami luka-luka setelah disiram air keras di Jalan Prumpung Sawah, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kasus sudah dilaporkan ke Polsek Cengkareng.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, SAA alias U diancam dengan pasal berlapis,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved