Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memvonis terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara.
"Dijatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa (Rahmat Kadir Mahulette) dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan memerintahkan lamanya terdakwa dalam masa penahanan dikurangkan dari lamanya pidananya, " ucap Hakim Ketua Djuyamto, di PN Jakarta Utara, Kamis, (16/7).
Sementara itu untuk tersangka lainnya yakni Ronny Bugis, Majelis Hakim PN Jakarta Utara memvonis hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa (Ronny Bugis) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan memerintahkan lamanya terdakwa dalam masa penahanan dikurangkan dari lamanya pidananya," sebutnya.
Baca juga : 12 Jam Berlalu, Sidang Putusan Novel masih Berlangsung
Adapun kedua anggota Polisi Aktif tersebut didakwa melakukan penganiayaan berat, dimana keduanya secara bersama-sama dan terencana menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel.
"Mengingat Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," sebut Hakim Ketua.
Adapun, vonis yang diberikan Majelis Hakim sedikit lebih berat dari tuntutan Jaksa Penutut umum (JPU), pasalnya dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Kamis (11/7). Jaksa penuntut umum menuntut Ronny dan Rahmat dihukum satu tahun penjara.
Akibat perbuatan Rahmat dan Ronny, Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit yang menghalang dalam menjalankan pekerjaan, dikarenakan terjadi kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya pancaindra penglihatan. (OL-7)
Zaenur juga menyebut dalam praktik penanganan perkara di KPK, penetapan tersangka yang diikuti penahanan kerap dilakukan ketika perkara dinilai sudah siap.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Junaidi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana obstruction of justice sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum.
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) ajukan praperadilan lawan KPK. Kuasa hukum sebut penetapan tersangka korupsi kuota haji tidak sah & kurang bukti.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta merespons perkembangan kasus kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diduga melibatkan oknum anggota Bais TNI.
Puspom TNI memastikan akan bekerja profesional dan transparan terkait kasus dugaan penyiraman air keras Aktivis Kontras Andrie Yunus yang melibatkan anggota TNI
POLDA Metro Jaya mengungkap perkembangan kasus penyiraman Aktivis Kontras Andrie Yunus dengan mengungkap wajah dua terduga pelaku.
Kepolisian memiliki kapasitas untuk segera mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras
Kemenkes menegaskan pengobatan Aktivis KontraS, Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras gratis di RSCM
dengan kamera CCTV di Jakarta pelaku kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus seharusnya bisa diidentifikasi dalam waktu singkat sebelumnya beredar wajah pelaku dari AI
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved