Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memvonis terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara.
"Dijatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa (Rahmat Kadir Mahulette) dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan memerintahkan lamanya terdakwa dalam masa penahanan dikurangkan dari lamanya pidananya, " ucap Hakim Ketua Djuyamto, di PN Jakarta Utara, Kamis, (16/7).
Sementara itu untuk tersangka lainnya yakni Ronny Bugis, Majelis Hakim PN Jakarta Utara memvonis hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa (Ronny Bugis) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan memerintahkan lamanya terdakwa dalam masa penahanan dikurangkan dari lamanya pidananya," sebutnya.
Baca juga : 12 Jam Berlalu, Sidang Putusan Novel masih Berlangsung
Adapun kedua anggota Polisi Aktif tersebut didakwa melakukan penganiayaan berat, dimana keduanya secara bersama-sama dan terencana menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel.
"Mengingat Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," sebut Hakim Ketua.
Adapun, vonis yang diberikan Majelis Hakim sedikit lebih berat dari tuntutan Jaksa Penutut umum (JPU), pasalnya dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Kamis (11/7). Jaksa penuntut umum menuntut Ronny dan Rahmat dihukum satu tahun penjara.
Akibat perbuatan Rahmat dan Ronny, Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit yang menghalang dalam menjalankan pekerjaan, dikarenakan terjadi kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya pancaindra penglihatan. (OL-7)
Kerry Adrianto Riza, saksi mahkota dalam kasus korupsi tata kelola minyak, membantah tekanan dari ayahnya atau Irawan Prakoso terkait kontrak sewa terminal BBM OTM dengan Pertamina.
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Majelis hakim resmi mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
POLISI menangkap para terduga pelaku penyiraman air keras dan pengeroyokan terhadap anggota Polsek Ciputat Timur di Jalan Cirendeu Raya,Tangerang Selatan, Kamis (16/1).
Seorang perempuan berusia 20 tahun berinisial F menjadi korban penyiraman air keras di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Akibat penyiraman air keras tersebut, korban Aipda Ibrahim mengalami luka bakar di bagian wajah, lengan kiri dan kanan
SEORANG remaja mengalami luka-luka setelah disiram air keras di Jalan Prumpung Sawah, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kasus sudah dilaporkan ke Polsek Cengkareng.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, SAA alias U diancam dengan pasal berlapis,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved