Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memvonis terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara.
"Dijatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa (Rahmat Kadir Mahulette) dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan memerintahkan lamanya terdakwa dalam masa penahanan dikurangkan dari lamanya pidananya, " ucap Hakim Ketua Djuyamto, di PN Jakarta Utara, Kamis, (16/7).
Sementara itu untuk tersangka lainnya yakni Ronny Bugis, Majelis Hakim PN Jakarta Utara memvonis hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa (Ronny Bugis) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan memerintahkan lamanya terdakwa dalam masa penahanan dikurangkan dari lamanya pidananya," sebutnya.
Baca juga : 12 Jam Berlalu, Sidang Putusan Novel masih Berlangsung
Adapun kedua anggota Polisi Aktif tersebut didakwa melakukan penganiayaan berat, dimana keduanya secara bersama-sama dan terencana menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke badan dan muka Novel.
"Mengingat Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," sebut Hakim Ketua.
Adapun, vonis yang diberikan Majelis Hakim sedikit lebih berat dari tuntutan Jaksa Penutut umum (JPU), pasalnya dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Kamis (11/7). Jaksa penuntut umum menuntut Ronny dan Rahmat dihukum satu tahun penjara.
Akibat perbuatan Rahmat dan Ronny, Novel mengalami luka berat. Novel mengalami penyakit yang menghalang dalam menjalankan pekerjaan, dikarenakan terjadi kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri. Luka itu berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya pancaindra penglihatan. (OL-7)
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Akhirnya Satgas hanya melakukan penyegelan kantor. Pihak kepolisian berada di ROP selama satu jam dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Saat diberi kesempatan tanggapan oleh ketua hakim, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.
Sebagaimana dikemukakan majelis hakim dalam persidangan, bahwa Jokdri sama sekali tidak terkait dengan perkara pengaturan skor sebagaimana yang ditangani satgas anti mafia bola.
PENGADILAN niaga Madrid, Spanyol, mengeluarkan putusan awal bahwa FIFA maupun UEFA dilarang mencegah rencana pembentukan Liga Super Eropa,
Mahkamah Agung Spanyol kemudian menolak argumen bahwa Kerad Project adalah perusahaan palsu dan memastikan perusahaan itu melakukan kerja secara legal.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang urut itu menyiram istrinya berinisial SS dan anaknya yang berusia satu tahun dengan air keras yang mengakibatkan kematian
Pelajar berinisial MA 16 tahun jadi korban penyiraman air keras oleh pelajar lainnya Jalan Pisangan Lama III, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Rabu (9/8) sore.
Saat ini tim gabungan yang terdiri dari anggota Satreskrim Polres Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan tengah menyelidiki kasus tersebut.
PEMUDA berinisial RAP, 19 tahun, pelaku penyiraman air keras di wilayah Johar Baru, Jakarta Pusat, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Johar Baru.
Saat ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. Kegiatan olah tempat kejadian perkara (TKP) juga sudah dilakukan dan polisi juga sudah mengumpulkan barang bukti.
PELAKU penyiram air keras terhadap anggota polisi ditangkap di kediaman pacarnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved