Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
JAKSA penuntut umum (JPU) menolak nota pembelaan atau pleidoi dari kedua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Dalam pleidoi, pengacara terdakwa menyebut kasus ini hanya melibatkan pelaku tunggal yang menyiram air keras terhadap Novel secara mandiri.
“Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, perbuatan terdakwa mempunyai hubungan antara satu dan yang lain. Dengan demikian, dalil penasihat hukum terdakwa perbuatan secara mandiri tidak beralasan sehingga tidak dapat kami terima,” kata JPU Kejari Jakarta Utara Satria Irawan saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.
Selain itu, jaksa juga mengatakan serangan terhadap Novel tidak bisa dikatakan sebagai tindakan spontan. Terdakwa dianggap sudah merencanakan aksi mereka dengan matang.
“Meminjam motor, melakukan survei, dan selanjutnya menyiramkan cairan asam sulfat yang dicampur dengan air sehingga menyebabkan cacat mata permanen bukanlah spontanitas karena sudah menciptakan cacat mata permanen,” ujar jaksa.
Air keras yang disiram terdakwa mengenai mata korban. Cairan itu mengakibatkan mata kiri Novel tidak berfungsi dan mata kanan berfungsi 50% atau cacat permanen. Dampak itu dinilai sebagai bagian dari rencana.
“Spontanitas tidak beralasan sehingga tidak dapat diterima. Tidak ada maksud mencelakai korban itu hanya keterangan terdakwa tanpa didukung alat bukti,” jelas JPU.
Jaksa menjelaskan berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa Rahmat menyerang karena ingin memberi pelajaran dan membuat Novel luka berat.
Untuk itu, jaksa tetap berpegang pa da surat tuntutan yang dibacakan pa da Kamis (11/6). JPU ingin terdakwa dihukum satu tahun penjara.
“Kami pertimbangkan berbagai aspek yuridis, sosiologis, dan keadilan,” jelas jaksa. (Medcom/Ant/P-5)
MANTAN Penyidik KPK Novel Baswedan menilai keterangan saksi Rossa Purbo Bekti soal Firli Bahuri membocorkan informasi OTT kasus suap PAW penting ditindaklanjuti.
Novel menilai gugatan yang dilayangkan oleh Agustiani Tio Fridelina kepada Rossa merupakan bentuk serangan balik secara personal.
Namun demikian, hanya disampaikan secara singkat karena mereka tengah berada di tengah-tengah acara yang sedang berjalan.
KPK telah mengembangkan kasus Harun dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus ini.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan kasus Firli terus berproses.
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan, menegaskan OTT merupakan strategi yang sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi.
POLISI menangkap para terduga pelaku penyiraman air keras dan pengeroyokan terhadap anggota Polsek Ciputat Timur di Jalan Cirendeu Raya,Tangerang Selatan, Kamis (16/1).
Seorang perempuan berusia 20 tahun berinisial F menjadi korban penyiraman air keras di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Akibat penyiraman air keras tersebut, korban Aipda Ibrahim mengalami luka bakar di bagian wajah, lengan kiri dan kanan
SEORANG remaja mengalami luka-luka setelah disiram air keras di Jalan Prumpung Sawah, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi membenarkan adanya peristiwa tersebut. Kasus sudah dilaporkan ke Polsek Cengkareng.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, SAA alias U diancam dengan pasal berlapis,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved