Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
AL, 49, WN Arab Saudi yang menjadi tersangka penyiraman air keras hingga mengakibatkan istrinya, Sarah, 21, meninggal dunia, terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup. Peristiwa sadis yang dialami korban dipicu sakit hati tersangka karena selama menikah merasa tak diperlakukan sebagai suami.
"Tersangka dijerat primair Pasal 340 KUHPidana, subsidair Pasal 338 KUHPidana, lebih subsidair Pasal 354 ayat 2 KUHPidana. Ancamannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," terang Kapolres Cianjur, Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan, usai saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cianjur, Selasa (7/12).
Tersangka menikahi Sarah secara agama pada 7 Okotober 2021. Selama ini mereka tinggal di rumah orang tua korban di Kampung Munjul RT 02/07, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur. Namun, selama mengarungi bahtera rumah tangga yang baru seumur jagung, mereka tidak harmonis.
"Tersangka mengaku tidak diperlakukan layaknya seorang suami. Pengakuannya, ibu korban juga dianggap hanya menginginkan materi tersangka," jelas Doni.
Dipicu kondisi itu, tersangka menyimpan rasa sakit hati. Pada Sabtu (20/11) sekitar pukul 01.00 WIB, terjadi aksi penganiayaan. Saat itu ibu dan adik korban sedang tidak ada di rumah.
Tetangga korban sempat mendengar suara keributan dari rumah orang tua korban. Saat itu terdengar suara benturan pintu dan rintihan minta tolong hingga raungan sepeda motor.
"Tetangga yang juga saksi, kemudian ke luar dari rumahnya menuju sumber suara. Di teras depan rumah orang tua korban, saksi melihat korban dengan kondisi memprihatinkan," ujar Doni.
Saat itu kondisi wajah dan tubuh korban mengalami luka bakar diduga akibat disiram air keras. Saksi segera melaporkan ke ketua RT setempat yang ditindaklanjuti laporan ke Polsek Cianjur. "Hasil penyelidikan, diperoleh keterangan telah terjadi keributan hingga mengakibatkan penganiayaan tersangka terhadap korban," tuturnya.
Diketahui tersangka berusaha kabur ke negaranya. Namun polisi bergerak cepat. Mereka berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta. Dilakukan penangkapan terhadap tersangka saat hendak membeli tiket pesawat dengan tujuan ke Timur Tengah.
"Korban meninggal dunia pada Sabtu (20/11) sekitar pukul 21.00 WIB di RSUD Sayang Cianjur. Luka bakar korban dikategorikan sangat parah," pungkasnya. (OL-15)
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
CEMARAN senyawa merkuri ditemukan di Waduk Cirata, Jawa Barat. Kandungan merkuri ditemukan dari tubuh ikan yang diambil dari waduk Cirata.
Hujan yang mengguyur wilayah tersebut menyebabkan terjadinya tanah longsor menimpa satu rumah warga di Kampung Kiararambai, Desa Girimukti, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, Jabar.
Saat ini sejumlah sekolah swasta di Jabar masih sepi peminat, akibat masyarakat yang cenderung memilih sekolah negeri.
Adapun untuk presentasi non-akademik, setiap juaranya memiliki nilai masing-masing
GUBERNUR Jawa Barat, Dedi Mulyadi meminta kepada korban bencana pergerakan tanah di Kampung Cigintung, Pasirmunjul, Sukatani, Purwakarta untuk segera meninggalkan lokasi pengungsian.
Pascanormalisasi, pemerintah juga harus pemulihan ruang terbuka hijau yang rusak akibat infrastruktur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved