Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH tim advokasi Novel Baswedan mengadukan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri dipertanyakan. Pasalnya, laporan itu dilakukan saat proses persidangan masih berjalan.
“Proses persidangan kasus Novel masih berlangsung dan dilakukan secara terbuka untuk umum (openbaar), maka untuk menjaga keberlangsungan fair trial, segala bentuk intervensi dengan membangun public opinion lewat laporan tim advokasi ke Divpropam Polri yang viral di medsos ialah tindakan yang dilarang oleh undang-undang dan potensial terjadinya contempt of court,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran I Gde Pantja Astawa dalam keterangan resmi, kemarin.
Ia menilai laporan tim advokasi Novel Baswedan merupakan laporan yang tendensius dan sulit menghindari kesan to be a malice terhadap terlapor. *Berangkat dari sistem hukum pidana perkara penyiraman air keras terhadap Novel telah melalui sejumlah tahap.
“Sebelum masuk ke tahap persidangan, sebagaimana yang kini tengah berlangsung, diawali dengan tahapan penyelidikan, bahkan sampai dibentuknya TGPF (tim gabungan pencari fakta), kemudian lanjut ke penyidikan, dan setelah P-21 masuk ke tahap penuntutan sampai dengan kini masuk ke tahap persidangan,” papar Pantja.
Jadi, menurut dia, ratio legis dari semua tahapan itu mengandung arti bahwa semua bukti dinilai cukup dan lengkap (P-21) untuk diajukan ke persidangan sebagai dasar untuk membantu dakwaan terhadap para terdakwa.
“Lalu di mana logikanya tuduhan tim advokasi Novel bahwa mantan Direskrimum Polda Metro Jaya menghilang kan barang bukti?” tanya Pantja.
Selain itu, menurut Pantja, seharusnya tim advokasi membuktikan seluruh tuduhan terhadap Rudy di pengadilan. Laporan tim advokasi Novel yang tendensius serta dengan jelas dan terangterangan menyebut nama dan jabatan terlapor merupakan pembunuhan karakter dan pencemaran nama baik.
Pada Selasa (7/7), tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri karena dinilai melanggar etik profesi. Rudy diduga menghilangkan barang bukti di kasus penyiraman air keras.
Rudy Heriyanto, yang kini menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum Polri, merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel. (Cah/P-2)
Simak fakta lengkap penyerangan Andrie Yunus, aktivis KontraS yang disiram air keras di Salemba usai podcast remiliterisme. Pelaku terekam CCTV.
Andrie Yunus Kontras disiram air keras, Apa yang harus dilakukan jika kulit terkena air keras? Simak panduan pertolongan pertama, jenis air keras yang berbahaya, dan kapan harus ke dokter.
Tragedi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus (KontraS) mengungkap celah perlindungan aktivis di Indonesia. Simak analisis hukum dan kronologinya.
POLDA Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat tengah menyelidiki kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus
AKTIVIS sekaligus Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus disiram air keras oleh dua orang tak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/3) malam. Berikut kronologinya
KOORDINATOR KontraS Dimas Bagus Arya mendesak polisi mengusut pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Para pegawai sempat berfoto di depan Gedung Merah Putih KPK. Mereka semua mengumpulkan kartu identitas mereka saat berfoto.
Landasannya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyerahkan nasib 75 pegawai itu ke pemerintah.
Kapolri didesak mengakhiri kultur impunitas atas serangan terhadap pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.
Ia mengatakan Listyo dapat mengungkap lebih jauh kasus penyerangan terhadap dirinya yang terjadi pada 2017.
Dalam perkara itu, Tim Advokasi menilai proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Polri tidak menuai hasil karena keduanya diduga keras bukan aktor sebenarnya.
VONIS rendah terhadap dua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan menambah kuat bahwa kasus ini membutuhkan tim gabungan pencari fakta (TGPF).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved