Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PRESIDEN Joko Widodo telah mengajukan nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri. Berbagai pihak telah menyatakan dukungan atas pilihan Jokowi tersebut. Kendati demikian, Listyo dinilai memiliki utang atas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Tim Advokasi Novel Baswedan melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia mengatakan sebagai kandidat kuat Kapolri, Listyo dihadapkan dengan beragam pekerjaan rumah. Salah satunya mengungkap ulang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel.
"Pada saat menjabat sebagai Kabareskrim Polri 2019, Listyo Sigit Prabowo bertanggung jawab mengungkap aktor intelektual dan melakukan penegakan hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan," ujar Koordinator untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti, Jumat (15/1).
Menurut Fatia, pengungkapan kejahatan tersebut hanya berhenti pada aktor lapangan, yakni dua anggota Brimob Polri bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Diketahui, pada Juli 2020 keduanya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Rahmat dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan Ronny divonis 1,5 tahun penjara.
Dalam perkara itu, Tim Advokasi menilai proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh Polri tidak menuai hasil karena keduanya diduga keras bukan aktor sebenarnya. Terlebih, lanjut Fatia, pihaknya menemui berbagai kejanggalan selama proses persidangan, seperti dugaan intimidasi terhadap saksi, penghilangan barang bukti, hingga pendampingan hukum oleh Divisi Hukum Polri.
Fatia mengatakan, ketidakberhasilan menjangkau dan mengungkap aktor intelektual dalam perkara tersebut berbanding dengan temuan Tim Pemantau Proses Hukum (TPPH) Komnas HAM yang menduga bahwa peristiwa pada 11 April 2017 melibatkan pihak-pihak dengan peran sebagai perencana, pengintai, dan pelaku lapangan.
Dalam hal ini, Tim Advokasi mendesak agar anggota DPR meminta komitmen Listyo perihal pengungkapan aktor intelektual dalam kasus tersebut saat fit and proper test. Komitmen tersebut dapat diejawantahkan dengan meminta Listyo membentuk tim khusus untuk menyelidiki ulang penyiraman air keras terhadap Novel, melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Rahmat dan Ronny, dan melakukan pemeriksaan terhadap tim penyidik yang terindikasi melakukan penyalahgunaan proses sebagaimana yang disimpulkan TPPH Komnas HAM.
Di sisi lain, Fatia juga mengatakan bahwa Presiden tetap harus bertanggung jawab terhadap pengungkapan kasus penyiraman Novel. Tanggung jawab tersebut antara lain dengan memastikan Listyo untuk mengungkap tuntas pelaku penyiraman air keras dan membuat tim independen pencari fakta. (OL-14)
Selain pengungkapan kasus penyidik lembaga antirasuah, Kabareskrim juga akan menjalankan beberapa tugas prioritas salah satunya program pengawalan kebijakan pemerintah.
Tim gabungan ini mesti didukung karena menjadi harapan untuk mengungkap siapa aktor intelektual peneror Novel.
KPK pun telah memberikan lampu hijau bagi TGPF untuk bertemu dengan Novel
KPK menilai aksi teror tersebut tidak hanya sebagai serangan pribadi untuk menyerang Novel saja
Satgas Kasus Novel Lewati Tenggat, Kapolri: Tanya Kadiv Humas
Nur Kholis mengatakan sistem yang dilakukan untuk mencari fakta yaitu dengan menggunakan cara pendekatan investigasi yang dibantu Mabes Polri dan Polda Metro Jaya (PMJ).
TIM Pakar Pencari Fakta (TPF) kasus Novel Baswedan dalami enam kasus yang melibatkan pejabat penting.
Asam sulfat adalah asam mineral yang kuat. Asam sulfat tersebut mudah ditemukan seperti di kawasan pertokoan. Asam sulfat mempunyai banyak kegunaan
Ia meragukan hasil rekam medis Novel dan meminta tim dokter independen dari Indonesia ikut mengecek Novel.
"Laporannya sudah masuk dan kita sedang pelajari, kita lakukan penyelidikan,"
Setiap orang yang melakukan pelaporan terkait kasus tindak pidana harus melampirkan barang bukti dan konsultasi dengan anggota di bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Tim kuasa hukum Novel menilai laporan Dewi Tanjung yang menyebut penyerangan Novel Baswedan rekayasa tidak berdasar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved