Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Menurut Febrie, pihaknya mendalami adanya aliran uang ke beberapa atlet atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Setelah menetaokan Ketua Umum KONI berinisial ES, kini polisi kembali menetapkan dua tersangka lainnya yakni bendahara dan pemegang kas kecil yang diduga turut membantu aksi korupsi
“Kepada pak Chandra, saya pesan hati-hati. Tempat bapak itu tempat rawan. Jangan disepelekan karena kita pakai uang negara. Tak ada satu rupiah pun uang negara yang boleh kita selewengkan,"
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi tak kooperatif.
Pendalaman terhadap pihak-pihak lain itu juga akan mempertimbangkan pernyataan Imam di persidangan yang menyebut nama lain seperti Taufik Hidayat.
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Tersangka korupsi dana hibah Imam Nahrawi meminta kepada KPK tetapkan Hidayat sebagai tersangka juga, meski dengan alasan ketidaktahuan atas penerimaan uang tersebut.
Tanpa berpikir panjang, asisten pribadi mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, langsung menyatakan menerima vonis majelis hakim.
Terdakwa kasus dana hibah KONI Miftahul Ulum divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (15/6).
Imam diduga menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifi kasi sebesar Rp8,6 miliar dari sejumlah pihak.
Hal yang memberatkan mantan menteri Pemuda dan Olahraga itu antara lain tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik.
JPU meyakini Imam Nahrawi menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga telah berstatus terdakwa.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa 24 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2017
Saksi-saksi ini diduga menerima aliran uang berupa honor rapat dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI pusat pada 2017
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved