Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERDAKWA kasus dana hibah KONI Miftahul Ulum divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (15/6).
Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi itu dinyatakan bersalah menerima suap Rp11,5 miliar terkait pengajuan proposal dana KONI pusat.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani dalam sidang pembacaan putusan di Jakarta, Senin (15/6).
Hal yamg memberatkan adalah Ulum dinyatakan terbukti melanggar hukum. Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan tanggungan keluarga. Terdakwa merasa salah dengan perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi percobaannya tersebut.
Baca juga : Alasan Sakit, Istri Nurhadi Mangkir dari Pemeriksaan KPK
"Uang hasil dakwaan bukan di sebagian besar dinikmati oleh orang lain dan terdakwa menikmati sebagian kecil dan bahwa terdakwa di persidangan juga sudah meminta maaf," kata Majelis Hakim.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima putusan hakim. Sementara Jaksa Penuntut Umum yang diwakili Jaksa Ronald langsung menyatakan banding.
"Mengingat masa tahanan terdakwa, maka setelah berkoordinasi kami mengambil sikap untuk banding," ujar Jaksa Ronald.
Sebelumnya, JPU menuntut Ulum dihukum 9 tahun penjara. Selain tindak pidan korupsi, perbuatan Ulum juga dianggap menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia. Ulum juga tidak kooperatif dan tidak mengakui seluruh perbuatan yang dilakukannya.(OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved