Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TERDAKWA kasus gratifikasi KONI Imam Nahrawi dituntut hukuman penjara 10 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, secara virtual, Jumat (12/6).
Hal yang memberatkan mantan menteri Pemuda dan Olahraga itu antara lain tidak kooperatif dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak menjadi teladan yang baik sebagai pejabat publik.
"Perbuatan terdakwa telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia yang diharapkan dapat mengangkat nama bangsa di bidang olahraga," kata JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald F Worotikan.
Dalam penuntanya tersebut JPU KPK berkeyakinan Imam terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ronald.
Selain menjerat hukuman penjara, Imam juga diganjar dengan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Baca juga :Umumkan Dua Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Korupsi PTDI
JPU KPK menyatakan dua dakwaan terhadap Imam Nahrawi terbukti, yakni suap dan gratifikasi. Imam Nahrawi diyakini menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga telah berstatus terdakwa.
Berdasarkan uraian persidangan maka JPU KPK menyatakan Imam diyakini melanggar perbuatan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dan Pasal 12 B jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Rif)
Terkait dengan tuntutan tersebut, terdakwa dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) atas tuntutan jaksa.
"Saya akan menyampaikan pledoi pribadi, sekaligus pledoi dari penasihat hukum, untuk menyanggah sekaligus memberikan jawaban pembelaan kami," ucap Imam dalam video conference, di Persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (12/6).
Ia menyatakan pihaknya akan, memberikan pernyataan atas tuduhan dari JPU KPK yang dinilainya tidak benar.
"Kami sangat hormati apa yang disampaikan JPU sebagai bagian dari tugasnya, Dan kamipun akan memberikan pembelaan atas apa yang tidak pernah kami kerjakan seperti yang dituntut oleh JPU," tutur Imam.
Adapun Upaya pengajuan pledoi itu diagendakan akan diajukan dalam persidangan yang akan datang, Jumat, (19/6) di Pengadilan Tipikor Jakarta. (OL-2)
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjadi salah satu jemaah haji yang mendapat pengalaman tidak menyenangkan saat menjalani rangkaian haji 2025 di Muzdalifah.
ATURAN mengenai remisi seharusnya tidak menyasar terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Sebab, tindak pidana yang dilakukan para koruptor itu termasuk kejahatan luar biasa
NARAPIDANA korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Mantan Menpora Imam Nahrawi baru menyerahkan Rp75 juta dari total kewajiban Rp400juta.
KPK menilai vonis bagi Imam Narawi belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved