Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan akan mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Langkah itu karena KPK menilai putusan terhadap Imam belum memenuhi rasa keadilan.
"KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim pada perkara terdakwa Imam Nahrawi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (2/7).
Pertimbangan KPK mengajukan banding karena uang pengganti yang dibebankan kepada Imam Nahrawi belum maksimal sesuai tuntutan jaksa. Ali Fikri mengatakan alasan banding dari KPK selengkapnya akan diuraikan dalam memori banding.
Tim jaksa akan segera menyusun dan menyerahkannya ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Adapun alasan banding antara lain karena putusan belum memenuhi rasa keadilan, disamping itu juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," ucap Ali.
Baca juga : KPK Sebut Imam Nahrawi tidak Jujur
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Imam Nahrawi tujuh tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan yaitu 10 tahun penjara. Hukuman tambahan yang diputuskan hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.
Jaksa KPK sebelumnya juga menuntut hak politik Imam dicabut selama selama lima tahun dan membayar uang pengganti senilai Rp19,1 miliar. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik selama empat tahun dan uang pengganti senilai Rp18,1 miliar.
"KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding jaksa penuntut umum KPK," ujar Ali Fikri. (P-5)
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyatakan tidak mempermasalahkan batalnya Jamdatun Kejagung Narendra Jatna bersaksi dalam sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura karena sudah ada afidavit.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK mendalami dugaan korupsi Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, yang menggunakan perusahaan penukaran valuta asing untuk menyamarkan uang Rp2,5 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi impor barang palsu atau KW yang melibatkan PT Blueray Cargo dan oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Kasus ini terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 4 Februari 2026 di Jakarta dan Lampung.
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjadi salah satu jemaah haji yang mendapat pengalaman tidak menyenangkan saat menjalani rangkaian haji 2025 di Muzdalifah.
ATURAN mengenai remisi seharusnya tidak menyasar terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Sebab, tindak pidana yang dilakukan para koruptor itu termasuk kejahatan luar biasa
NARAPIDANA korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Mantan Menpora Imam Nahrawi baru menyerahkan Rp75 juta dari total kewajiban Rp400juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved