Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan akan mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Langkah itu karena KPK menilai putusan terhadap Imam belum memenuhi rasa keadilan.
"KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim pada perkara terdakwa Imam Nahrawi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (2/7).
Pertimbangan KPK mengajukan banding karena uang pengganti yang dibebankan kepada Imam Nahrawi belum maksimal sesuai tuntutan jaksa. Ali Fikri mengatakan alasan banding dari KPK selengkapnya akan diuraikan dalam memori banding.
Tim jaksa akan segera menyusun dan menyerahkannya ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Adapun alasan banding antara lain karena putusan belum memenuhi rasa keadilan, disamping itu juga dalam hal mengenai adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," ucap Ali.
Baca juga : KPK Sebut Imam Nahrawi tidak Jujur
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Imam Nahrawi tujuh tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan itu lebih ringan dari tuntutan yaitu 10 tahun penjara. Hukuman tambahan yang diputuskan hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.
Jaksa KPK sebelumnya juga menuntut hak politik Imam dicabut selama selama lima tahun dan membayar uang pengganti senilai Rp19,1 miliar. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik selama empat tahun dan uang pengganti senilai Rp18,1 miliar.
"KPK berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding jaksa penuntut umum KPK," ujar Ali Fikri. (P-5)
Berdasarkan catatan KPK, Endin Samsudin sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.03 WIB.
Budi mengatakan, kasus Meikarta yang diusut KPK sudah jelas, tanpa adanya penyitaan aset. KPK mendukung pemerintah menjadikan hunian di sana menjadi rusun.
WAKIL Bupati Pati Risma Ardhi Chandra ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo menjadi tersangka
GUBERNUR Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menerbitkan surat perintah tentang penunjukan Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjadi salah satu jemaah haji yang mendapat pengalaman tidak menyenangkan saat menjalani rangkaian haji 2025 di Muzdalifah.
ATURAN mengenai remisi seharusnya tidak menyasar terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Sebab, tindak pidana yang dilakukan para koruptor itu termasuk kejahatan luar biasa
NARAPIDANA korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Mantan Menpora Imam Nahrawi baru menyerahkan Rp75 juta dari total kewajiban Rp400juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved