Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
NARAPIDANA korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Kemerdekaan RI ke ke-78.
"Iya (dapat remisi tiga bulan)," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Kunrat Kasmiri, saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Agustus 2023.
Adapun Setnov dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Eks Ketua DPR itu terbukti melakukan korupsi terkait proyek pengadaan KTP-el.
Baca juga : Dorong Munaslub, GMPG Ingatkan Airlangga Soal Kasus Setya Novanto
Sedangkan Imam, dihukum tujuh tahun penjara. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu terbukti korupsi terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta menerima gratifikasi.
Sementara itu, total 237 dari 324 narapidana di Lapas Sukamiskin yang mendapat remisi. Mereka semua mendapat pengurangan sebagian atau remisi umum (RU) I.
Baca juga : Pungli di Rutan KPK sejak 2018, Edhy Prabowo dan Imam Nahrawi Diduga Terlibat
Narapidana yang menerima remisi satu bulan berjumlah 17 orang, dua bulan 38 orang, tiga bulan 152 orang, empat bulan 18 orang, lima bulan 5 orang, dan enam bulan tujuh orang. Sementara, narapidana yang menerima RU II atau langsung bebas di Lapas Sukamiskin tercatat nihil.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan 175.510 narapidana menerima remisi dalam rangka peringatan HUT ke-78 RI. Sebanyak 2.606 diantaranya langsung bebas.
Sebanyak 16 narapidana korupsi dinyatakan langsung bebas atau RU II dan 2.120 lainnya menerima pengurangan sebagian. Namun, tak disebutkan identitas para narapidana kasus rasuah tersebut.
"Kita kasih jumlah saja. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Agustus 2023. (MGN/Z-4)
Ketiganya terlibat dalam kasus dugaan korupsi Smart City. Kasus itu juga menyeret mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Siapapun yang mengatasnamakan Penjabat Gubernur Jabar baik atas nama jabatan maupun pribadi, keluarga maupun kerabat, dipastikan bahwa permintaan tersebut adalah tidak benar.
Dana itu akan dieksekusi setelah perkara terhadap terdakwa H Suroyo itu telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
Penyerahan uang tersebut berasal dari kasus pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi SMA dan SMK di Kabupaten Tasikmalaya.
ASN tersebut dinilai terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjadi salah satu jemaah haji yang mendapat pengalaman tidak menyenangkan saat menjalani rangkaian haji 2025 di Muzdalifah.
Imam Nahrawi, kata Presiden Jokowi, juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Menpora.
Jokowi belum bisa memastikan apakah pengganti Imam berasal dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Imam Nahrawi, tadi malam, kepada pers menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum dan akan melaporkan perkembangan terakhir kasusnya kepada Presiden.
Presiden Jokowi mencari pengganti Imam Nahrawi yang kemarin menyerahkan surat pengunduran diri seusai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Jika integritas para menteri ataupun penyelenggara negara rendah, di masa mendatang pun korupsi akan terus merajalela
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved