Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang hasil tagihan kasus korupsi sebesar Rp475 juta ke kas negara. Salah satu penyetor uang itu ialah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
"Cicilan pertama pembayaran uang denda terpidana Imam Nahrawi sebesar Rp75 juta dari total kewajiban sebesar Rp400 juta," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (9/5).
Selain Imam, terpidana kasus suap bansos covid-19 Ardian Iskandar Maddanatja juga memberikan uang Rp100 juta sebagai pembayaran denda. Lalu, terpidana kasus penyalahgunaan dana operasional menteri (DOM) dan menerima gratifikasi Jero Wacik menyerahkan Rp300 juta ke KPK untuk membayar uang dendanya.
Baca juga: Firli Minta Pegawai KPK Semangat Bekerja Usai Lebaran Bareng Keluarga
Penyetoran uang itu dilakukan oleh jaksa eksekutor pada KPK Andry Prihandono. Lembaga Antikorupsi bakal terus menagih pembayaran denda kepada para terpidana untuk mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi, utamanya, Imam Nahrawi.
"Penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi secara berkelanjutan akan tetap dilakukan oleh jaksa eksekutor KPK untuk mengoptimalkan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi," tutur Ali. (P-5)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp9,6 miliar kepada Badan Narkotina Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Satgas BLBIĀ telah mengibahkan aset eksĀ BLBI kepada sembilan kementerian dan lembaga.
Sejumlah aset Lukas yang disita KPK berupa uang, hunian, kendaraan, sampai sebuah hotel
Sebanyak lima aset merupakan rumah, tiga berupa tanah, dan empat sisanya merupakan kendaraan.
KPK membagikan sejumlah barang hasil rampasan kasus korupsi keenam instansi untuk dapat dimanfaatkan lembaga tersebut.
KEJAKSAAN Agung sepakat mengembalikan aset-aset terkait penanganan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasyara ke Kementerian BUMN.
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjadi salah satu jemaah haji yang mendapat pengalaman tidak menyenangkan saat menjalani rangkaian haji 2025 di Muzdalifah.
ATURAN mengenai remisi seharusnya tidak menyasar terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Sebab, tindak pidana yang dilakukan para koruptor itu termasuk kejahatan luar biasa
NARAPIDANA korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
KPK menilai vonis bagi Imam Narawi belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved