Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
TIM Penyidik Kejaksaan Agung RI memeriksa 27 orang peserta rapat koordinasi tentang pengawasan dan pelaporan percepatan program peningkatan prestasi olahraga pada 2017 yang dilakukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pusat sebagai saksi.
Ke-27 saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan dana pemerintah kepada KONI pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2017.
"Hari ini penyidik memeriksa 27 peserta rapat KONI Pusat sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jakarta, Kamis (4/6) malam.
Ia menjelaskan, pemeriksaan para saksi tersebut merupakan upaya menindaklanjuti surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017.
"Saksi-saksi yang diperiksa diduga menerima aliran uang berupa honor rapat dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI pusat pada 2017," tuturnya.
Baca juga: Lagi, Tujuh Pejabat KONI Sebagai Saksi Terkait Korupsi Dana
Adapun Hari merincikan ke-27 saksi yang menjalani pemeriksaan yakni M Riyanto, Ita Yuliati, Dian Arifin, Hermanto, Markus Othnel Mamahit, Susan Soebakti, Asnawi, Moh. Fathurrohman, Lukman Husain, Sunarno.
Kemudian Alman Hudri, Tigor Tanjung, Amarta Imron, Zefilia Isnayanti S, Mahesa Arba, Desi Albert Mamahit, Ari Hindrijantoro, Saidal Murrsalin, Dedy Trihartanto, Ferly M, Ida P, Susi Suansti, Prasetyo FR, Eddy Fadil Rachman, Hariyotejo Winanto, Mustarab dan Alvin Indra.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa 104 orang saksi dari unsur KONI Pusat. Rencananya, penyidik memeriksa 715 orang dari unsur KONI Pusat terkait hasil telaahan BPK RI. Penyidik Kejagung juga telah memeriksa 51 orang dan dua orang ahli. Termasuk, telah menyita 253 dokumen dan surat.(OL-5)
Hotman Paris menunjukkan bukti pendapat hukum Kejaksaan Agung yang menyatakan impor gula oleh Kemendag tidak melanggar hukum.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyebut Mohammad Riza Chalid, masuk ke dalam daftar daftar pencegah atau penangkalan (cekal).
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kejaksaan Agung bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk melacak keberadaan saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC).
Kejaksaan Agung telah memanggil pengusaha M. Riza Chalid secara patut selama tiga kali berturut-turut, tetapi yang bersangkutan mangkir.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Indonesia Open Gymnastics 2025 telah dimulai sejak 2 Juli 2025 dan mempertandingkan disiplin Trampolin dan Ritmik.
Penilaian terhadap potensi atlet tak melulu didasarkan pada raihan gelar, namun juga mempertimbangkan peluang mereka untuk berkembang.
Kabupaten Cianjur diharapkan juga bisa memiliki wartawan yang memiliki kompetensi khusus pada bidang olahraga.
Jakarta Martial Arts Extravaganza (JMAE) 2025, festival pertandingan dan atraksi dari tiga cabang olahraga, yaitu Wushu, Muay Thai, dan Pencak Silat akan digelar pada 30 April hingga 4 Mei.
Program ini merupakan langkah preventif penting untuk menjaga kesehatan atlet agar dapat terus berprestasi dan mengharumkan nama bangsa di kancah internasional.
KONI akan mendampingi Pergatsi dalam berkomunikasi dengan pemangku kepentingan terkait.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved