Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLRESTA Tasikmalaya kembali menetapkan dua pengurus dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah tahun 2018 sebesar Rp1,1 miliar.
Kedua tersangka yakni merupakan bendahara dan pemegang kas kecil diduga turut membantu Ketua Umum KONI berinisial ES alias Eddy Talo, 67.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman mengatakan penyalahgunaan dana hibah tahun 2018 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp9 miliar tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp1,1 miliar dengan rincian untuk membeli mobil, membayar utang hingga kebutuhan keluarga serta lainnya.
"Kami telah melakukan gelar perkara berkaitan dengan kasus tersebut dan hasilnya ditemukan dua orang pengurus KONI yang membantu ES dalam urusan pribadinya. Kedua orang masih belum dilakukan penahanan tetapi ditetapkan menjadi tersangka, karena sekarang ini masih dilakukan pendalaman terkait keterlibatanya," kata Yusuf, Senin (25/1).
Baca juga: Kejagung Tangani Dugaan Suap Dana Hibah KONI ke Eks Jampidsus
Ia mengatakan, untuk sekarang ini belum bisa membeberkan kasusnya secara utuh karena masih meminta waktu untuk menyelesaikan proses penyidikan tahap satu. Pemeriksaan yang dilakukan Unit Tipikor Reskrim Polresta Tasikmalaya, masih terus menggali terutama dalam penyalahgunaan anggaran yang telah digunakan oleh tersangka ES.
"Untuk Ketua Umum KONI berinisial ES alias Eddy Talo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan karena melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan atas kewenangannya terutama dalam pengelolaan dana hibah tahun anggaran 2018. Tersangka telah melakukan penarikan uang tunai dari rekening KONI dan hasilnya disetorkan ke rekening pribadi senilai Rp1,1 miliar melalui Bank BNI dan BJB," ujarnya.
ES alias Eddy Talo sudah ditahan kepolisian sejak 26 Oktober 2020 dan dilimpahkan ke Kejaksaan setelah berkas lengkap. Perbuatan yang dilakukannya dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU RI no 20 tahun 2001 perubahan UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terancam hukuman penjara 4 tahun dan seumur hidup atau denda Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sementara itu, Humas KONI Kota Tasikmalaya Harniawan mengatakan selama ini tidak ada pemberitahuan resmi soal ada penambahan tersangka terhadap bendahara dan pemegang kas. Namun, dalam penetapan tersangka bagi Ketua Umum Eddy Supriadi sampai sekarang ini tidak mempengaruhi berbagai program KONI dan kegiatan masih berjalan.
"Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tasikmalaya memang selama ini masih menjabat dan terpilih secara aklamasi untuk masa periode 2020-2024, dan atas penetapan tersangka dari pengurus juga akan didampingi oleh kuasa hukum berkaitan dengan masalahnya," tuturnya.(OL-5)
Kemiskinan di wilayahnya masih tinggi terutama kategori miskin ekstrem yang jumlahnya mencapai 44.462 kepala keluarga. Sementara jumlah warga miskin tercatat 35.818 kepala keluarga.
Tanggung jawab pendidikan tidak hanya dilakukan Kementerian Pendidikan dan agama saja, tetapi melibatkan semua pihak supaya mencapai Indonesia emas.
Aksi tersebut, memanas lantaran kepala desa tidak bertanggung jawab berkaitan dengan anggaran dana desa (DD), dana langsung tunai (DLT) tahun 2023.
Kehadiran TMC Eternal Home merupakan langkah konkret menghormati hak dasar setiap warga negara untuk mendapat pelayanan yang layak hingga akhir hayat
Peresmian tersebut, menjadi simbol nyata toleransi dan penghormatan terhadap keberagaman di tengah masyarakat.
TIM SAR gabungan resmi tutup proses pencarian terhadap 2 petani tertimbun longsor di kebun Ciniwung, Kampung Ciomas, Desa Tenjowaringin, Kecamatan Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved