Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kejagung Tangani Dugaan Suap Dana Hibah KONI ke Eks Jampidsus

Rifaldi Putra Irianto
19/5/2020 15:14
Kejagung Tangani Dugaan Suap Dana Hibah KONI ke Eks Jampidsus
Terdakwa kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI, Miftahul Ulum(ANTARA/Puspa Perwitasari)

KEJAKSAAN Agung RI, Selasa, (19/5) melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Asisten Pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum terkait dugaan suap dana hibah Komite Olahrag Nasional Indonesia (KONI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, pemeriksaan tersebut saat ini tengah berjalan sesuai agenda.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2017, sedang berjalan sesuai agenda pemeriksaan, saudara Miftahul Ulum hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ucap Hari, dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa, (19/5).

Disebutnya, pada pemeriksaan hari ini Ulum juga akan dimintai keterangan terkiat dugaan suap yang mengalir ke mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman.

"Sementara terkait dugaan suap kepada kejaksaan agung telah ditangani tim penyidik," tuturnya.

Baca juga: Aliran Suap ke BPK, KPK Kumpulkan Bukti

Hari pun menyatakan, panggilan pemeriksaan hari ini sekaligus membantah tudingan Ulum terhadap kejaksaan agung yang mengatakan Kejaksaan Agung tidak melanjutkan proses hukum terkait dana hibah KONI 2017."Keterangan Saudara Ulum terkait tidak dipanggil-panggil lagi oleh kejaksaan agung terkait dana hibah KONI 2017 terbantahkan," tukasnya.

Sebelumnya, Terungkapnya aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi dan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman berasal dari keterangan Ulum. Pundi-pundi materi itu bertujuan menutup pengungkapan perkara.

“Saya meminjamkan uang atas nama saya, mengatas nama kan Liquid, bersama Lina meminjam uang untuk mencukupi uang Rp7 miliar untuk mencukupi dulu dari kebutuhan Kejaksaan Agung, terus kemudian Rp3 miliar untuk BPK,” ujar Ulum saat bersaksi di persidangan, Jumat (15/5).

Majelis hakim lantas meminta Ulum menjelaskan secara meme rinci soal pengakuannya tersebut. “Saudara saksi tolong detail ya, sekian-sekian itu berapa? Saudara tahu enggak?,” ujar hakim Rosmina.

“Tahu yang mulia. BPK Rp3 miliar, Kejaksaan Agung Rp7 miliar, yang mulia,” jawab Ulum.

Kendati demikian, Ulum tidak memerinci asal uang tersebut. Namun, salah satunya berasal dari KONI.Tim penasihat hukum menanyakan siapa yang dimaksud inisial AQ tersebut? “Bisa disebutkan inisial AQ, orang BPK yang terima Rp3 miliar tadi?,” tanya salah satu kuasa hukum.

“Achsanul Qosasi,” jawab Ulum. “Kalau yang Kejaksaan Agung?,” tanya kuasa hukumnya. “Adi Toegarisman,” tambahnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya