Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung RI, Selasa, (19/5) melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Asisten Pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum terkait dugaan suap dana hibah Komite Olahrag Nasional Indonesia (KONI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan, pemeriksaan tersebut saat ini tengah berjalan sesuai agenda.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI tahun 2017, sedang berjalan sesuai agenda pemeriksaan, saudara Miftahul Ulum hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ucap Hari, dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa, (19/5).
Disebutnya, pada pemeriksaan hari ini Ulum juga akan dimintai keterangan terkiat dugaan suap yang mengalir ke mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Adi Toegarisman.
"Sementara terkait dugaan suap kepada kejaksaan agung telah ditangani tim penyidik," tuturnya.
Baca juga: Aliran Suap ke BPK, KPK Kumpulkan Bukti
Hari pun menyatakan, panggilan pemeriksaan hari ini sekaligus membantah tudingan Ulum terhadap kejaksaan agung yang mengatakan Kejaksaan Agung tidak melanjutkan proses hukum terkait dana hibah KONI 2017."Keterangan Saudara Ulum terkait tidak dipanggil-panggil lagi oleh kejaksaan agung terkait dana hibah KONI 2017 terbantahkan," tukasnya.
Sebelumnya, Terungkapnya aliran uang ke anggota BPK Achsanul Qosasi dan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Adi Toegarisman berasal dari keterangan Ulum. Pundi-pundi materi itu bertujuan menutup pengungkapan perkara.
“Saya meminjamkan uang atas nama saya, mengatas nama kan Liquid, bersama Lina meminjam uang untuk mencukupi uang Rp7 miliar untuk mencukupi dulu dari kebutuhan Kejaksaan Agung, terus kemudian Rp3 miliar untuk BPK,” ujar Ulum saat bersaksi di persidangan, Jumat (15/5).
Majelis hakim lantas meminta Ulum menjelaskan secara meme rinci soal pengakuannya tersebut. “Saudara saksi tolong detail ya, sekian-sekian itu berapa? Saudara tahu enggak?,” ujar hakim Rosmina.
“Tahu yang mulia. BPK Rp3 miliar, Kejaksaan Agung Rp7 miliar, yang mulia,” jawab Ulum.
Kendati demikian, Ulum tidak memerinci asal uang tersebut. Namun, salah satunya berasal dari KONI.Tim penasihat hukum menanyakan siapa yang dimaksud inisial AQ tersebut? “Bisa disebutkan inisial AQ, orang BPK yang terima Rp3 miliar tadi?,” tanya salah satu kuasa hukum.
“Achsanul Qosasi,” jawab Ulum. “Kalau yang Kejaksaan Agung?,” tanya kuasa hukumnya. “Adi Toegarisman,” tambahnya. (OL-4)
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Rumah tempat ditemukan uang tersebut ditempati oleh Didik (petani) dan istrinya (seorang guru) dengan KTP sebagai warga Desa Blimbingrejo, merupakan saudara Ali Muhtarom.
Nadine Menendez, istri mantan Senator New Jersey Robert Menendez, dinyatakan bersalah atas 15 dakwaan dalam kasus suap.
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved