Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
JAKSA penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Kerja Imam Nahrawi dihukum 10 tahun penjara. Imam dinilai terbukti secara sah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi.
Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. “Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ronald F Worotikan, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
JPU KPK menyatakan dua dakwaan terhadap Imam Nahrawi terbukti, yakni suap dan gratifikasi. Imam Nahrawi diyakini menerima suap dan gratifikasi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang juga telah berstatus terdakwa.
“Dinilai terbukti menerima Rp11,5 miliar. Suap diberikan Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny F Awuy selaku Bendahara Umum KONI. Suap bertujuan untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun kegiatan 2018,” sebutnya.
Dalam perkara gratifikasi, Imam Nahrawi dinilai terbukti menerima Rp8,6 miliar selama kurun 2015-2018 dari sejumlah pihak. Jaksa pun meminta pidana tambahan kepada Imam Nahrawi berupa membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp19,1 miliar. “Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ucapnya.
JPU KPK menuntut pula pencabutan hak Imam Nahrawi untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya.
Dalam menanggapi tuntutan jaksa, Imam Nahrawi menyatakan tuduhan jaksa tidak benar. “Saya akan menyampaikan pleidoi pribadi, sekaligus pleidoi dari penasihat hukum, untuk menyanggah sekaligus memberikan jawaban pembelaan kami,” ucap Imam dalam konferensi video, di Persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pleidoi itu diagendakan akan dibacakan dalam persidangan yang akan datang, pada Jumat (19/6), di tempat yang sama. JPU KPK menilai Imam melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, ia melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Rif/P-2)
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjadi salah satu jemaah haji yang mendapat pengalaman tidak menyenangkan saat menjalani rangkaian haji 2025 di Muzdalifah.
ATURAN mengenai remisi seharusnya tidak menyasar terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Sebab, tindak pidana yang dilakukan para koruptor itu termasuk kejahatan luar biasa
NARAPIDANA korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Mantan Menpora Imam Nahrawi baru menyerahkan Rp75 juta dari total kewajiban Rp400juta.
KPK menilai vonis bagi Imam Narawi belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved