Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Pendalaman terhadap pihak-pihak lain itu juga akan mempertimbangkan pernyataan Imam di persidangan yang menyebut nama lain seperti Taufik Hidayat.
"Terkait perkembangan kasus kita akan melakukan rapat minggu depan untuk mendalami hal tersebut dengan mengundang seluruh penyidik, direktur, dan deputi. Apakah kemudian informasi tersebut bisa dikembangkan atau tidak. Tetapi lagi-lagi kita kembali melihat apakah cukup alat bukti dan saksi serta juga itu disebutkan di dalam putusan pengadilan," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6).
Dalam persidangan, Imam Nahrawi meminta KPK untuk menetapkan mantan pebulutangkis nasional tersebut sebagai tersangka juga.
Taufik sebagai Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) sempat mengakui menjadi perantara pemberian uang Rp1 miliar kepada Imam namun mengaku tidak mengetahui soal maksud pemberian. Uang tersebut merupakan pemberian Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima Tommy Suhartanto.
Baca juga : Soal Vonis Imam Nahrawi, KPK: Masih Pikir-Pikir
Terkait dengan vonis 7 tahun penjara untuk mantan Imam Nahrawi, KPK akan menggunakan masa pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap. Tim jaksa tengah menelaah putusan dan nantinya akan dikonsultasikan dengan pimpinan.
"Tim jaksa punya waktu pikir-pikir 7 hari. Dalam masa waktu 7 hari pasti akan dikonsultasikan dengan pimpinan," kata Lili Pintauli.
Sebelumnya, dalam sidang putusan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Imam divonis 7 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah secara sah dan menyakinkan menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar terkait dana hibah KONI pada 2018.
Politikus PKB itu juga didenda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti Rp18,1 miliar. Tak hanya itu, Imam juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun.
Seperti diberitakan, vonis terhadap Imam lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yakni hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar Imam membayar uang pengganti Rp19,1 miliar. Selain itu, hak politik Imam dituntut untuk dicabut selama lima tahun. (OL-7)
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjadi salah satu jemaah haji yang mendapat pengalaman tidak menyenangkan saat menjalani rangkaian haji 2025 di Muzdalifah.
ATURAN mengenai remisi seharusnya tidak menyasar terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Sebab, tindak pidana yang dilakukan para koruptor itu termasuk kejahatan luar biasa
NARAPIDANA korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Mantan Menpora Imam Nahrawi baru menyerahkan Rp75 juta dari total kewajiban Rp400juta.
KPK menilai vonis bagi Imam Narawi belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved