Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI kembali memeriksa 24 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2017. Kali ini, Kejagung memeriksa 24 orang peserta rapat KONI sebagai saksi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Hari Setiyono menyampaikan masih menindaklanjuti surat dari BPK RI sebumnya. Semua yang ada dilaporan keuangan harus diklarifikasi terkait kebenaran aliran dana, khususnya mengenai honor rapat, honor kegaiatan pengawasan dan pendampingan dan uang pengganti transport.
"Hari ini bertempat di kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Tim Jaksa Penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang diduga menerima aliran uang dari bantuan dana KONI Pusat 2017 tersebut," ungkap dalam keterangan resmi, Senin (8/6).
Baca juga : Wapres Minta TNI Berani Tegur Warga yang Abaikan Protokol
Peserta rapat yang diperiksa diantaranya Prisca Hitam, Rinaldi Dyo, Hans Nayoan, Agus Akarimb, Ibarahim A Aziz, Iswahyudi, Andi Paranoan, Renandi Freyar Hawadi, Ali Patawiri, Doede Gambiro, Wahyu Yuda, Sorozawanto, Hambari, Ahmad Subagiab, Joko Seftianto, Didik Mukrianto, Lilik Darmono, Indra Lesmana, Aris Apriyansyah, Yudi Firnabsyah, Kurniadi Rusandi, Subandono Soegino, Milawati, dan Hening Paradigma.
Hasil Pemeriksaan para saksi untuk mengklarifikasi, sebagian besar menyatakan tidak menerima dan tidak membenarkan kegiatan tersebut.
"Dengan bukti tersebut akan dapat diperhitungkan berapa kerugian negara yang nyata dalam tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," imbuh Hari.
Sebelumnya, terkait penyalahgunaan dana bantuan pemerintah itu, Kejagung telah memeriksa 48 pejabat dan staf KONI pada 28 Mei 2020. Kemudian, Kejagung kembali memeriksa 27 saksi pada 4 Juni 2020.(OL-2)
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved