Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DIREKTORAT Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung mendalami adanya aliran uang ke beberapa atlet dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasinal Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Kasus yang terjadi pada 2017 itu menurut Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Febrie Ardiansyah merupakan salah satu perkara yang menjadi tunggakan di Direktoratnya. Menurut Febrie, pihaknya mendalami adanya aliran uang ke beberapa atlet atas permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Itu pemeriksaan permintaan klarifikasi dari auditor BPK, termasuk aliran-aliran. Itu memang sumber uang lagi ditelusuri karena kan masuk berupa dana hibah. Penelrusan itu pasti lari ke mana, makanya auditor BPK lagi klarifikasi," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (14/6) malam.
Baca juga : Satgas Nemangkawi Tangkap Terduga Penjual Senpi ke KKB
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, penyidik telah memeriksa dua orang dalam kasus tersebut. Keduanya adalah MF selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Satlak Prima 2017.
"Saksi diperiksa mengenai klarifikasi BPK terhadap atlet-atlet yang menerima dana pemerintah terkait dana KONI pada anggaran Kemenpora," jelas Leonard.
Adapun satu saksi lainnya yang telah diperiksa Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Teknis pada Pusat Pemberdayaan Pemuda dan Olahraga Nasional berinisial T. Seperti halnya MF, T juga dimintai klarifikasinya mengenai aliran dana ke beberapa atlet.
Ditanya mengenai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut, Febrie masih enggan menyebutnya. Ia juga tidak menerangkan lebih lanjut siapa saja atlet-atlet yang menerima aliran uang dalam kasus itu. (OL-2)
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dua Bos PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf dilarang bepergian ke luar negeri.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved