Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, enggan merinci lebih jauh mengenai potensi kerugian negara sebesar Rp8 triliun dalam kasus korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022, yang menyeret nama Menkominfo Johnny G Plate.
Mahfud enggan menjawab ketika ditanya apakah uang tersebut turut masuk ke kantong mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate yang kini menjadi tersangka atau pihak lain.
"Ndak tahu, nanti pengadilan saja. Saya kan tidak boleh mendahului pengadilan," ucap Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/5).
Baca juga: Mahfud MD Soal Kasus Johnny Plate: Hati-hati Ini Ada Politiknya
Proyek tersebut, ujar Mahfud, telah dilakukan sejak 2006. Namun, ditemukan masalah pada 2020 yakni pendirian tower BTS tidak sesuai target sedangkan dana sudah dicairkan sebesar kurang lebih Rp10 triliun. Pada Desember 2021 ketika laporan harus disampaikan dan penggunaan dana itu harus dipertanggungjawabkan, ternyata sampai Desember 2021 pengadaan tower BTS bermasalah.
Kemenkominfo, ujarnya, melaporkan sekitar 1100 tower dari 4200 selesai. Lalu saat diperiksa melalui satelit, yang ada sebanyak 958. Dari 958 tower yang dilaporkan selesai, menurut Mahfud tidak diketahui bisa berfungsi dengan baik atau tidak. Pasalnya dari 8 sampel yang diambil, semuanya tidak berfungsi sesuai dengan spesifikasi. Keterlambatan itu, terang Mahfud, disebut karena adanya pandemi covid-19. Menurutnya Presiden Joko Widodo telah memerintahkan agar proyek tersebut jalan terus.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Kawal Kasus Dugaan Korupsi Johnny Plate
"Arahan presiden jangan diputus itu. Usahakan itu jalan, usahakan semua kembali uangnya yang sekarang masih gelap ada di mana-mana itu dioperasikan ke situ. Tentu hukum yang akan melakukan itu," tutur Mahfud.
Ia menekankan bahwa penetapan status tersangka terhadap Johnny G. Plate yang merupakan politikus dari Partai NasDem, bukan karena alasan politis. Melainkan masalah hukum.
"Biar pengadilan saja. Ikuti saja pengadilannya itu akan terbuka. Dan fokusnya pada masalah hukum. Tidak peduli siapa pun pelakunya, ini hukum," cetusnya.
Mahfud mengatakan bahwa penyidikan atas kasus itu sudah dimulai Juni 2022 sebab Kominfo meminta perpanjangan penyelesaian proyek pada Maret 2022 tetapi hingga April 2022, proyek itu belum selesai.
"Diperpanjang kok bulan April ndak bener, ditinjau bulan Mei ndak bener, lalu dimulai penyelidikan. Sekarang ini proses hukumnya terus berjalan. Jadi ndak ada kaitannya dengan pemilu, calon pilpres, atau apa pun," tukasnya.
(Z-9)
Mahfud mengatakan posisi Polri saat ini merupakan hasil reformasi 1998.
Mahfud menyebut, dalam praktiknya Kompolnas kerap bertindak layaknya juru bicara Polri dan hanya menjalankan tugas secara formalitas.
Menurut Mahfud, dalam beberapa waktu terakhir, DPR cenderung menunjuk calon hakim konstitusi secara internal tanpa proses seleksi terbuka.
Kegagalan di masyarakat jauh lebih fatal dibanding kegagalan akademik.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Restorative justice hanya dapat ditempuh jika ada kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni pelaku dan korban, tanpa adanya unsur paksaan.
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka menyoroti lemahnya kemampuan negara mengembalikan aset hasil korupsi, meski kerugian negara terus membengkak hingga ratusan triliun rupiah.
Ada upaya penguasaan diam-diam atas aset yang seharusnya dilelang untuk negara.
Kepolisian Norwegia resmi menjerat eks PM Thorbjørn Jagland dengan tuduhan korupsi berat terkait hubungannya dengan Jeffrey Epstein.
Bagi publik, pencantuman pasal TPPU adalah simbol keseriusan negara; sebuah pesan bahwa pelaku tidak hanya akan dipenjara, tetapi harta hasil kejahatannya pun akan dikejar hingga akarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit fiktif di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut.
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved