Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meyakini Kejaksaan Agung sudah teliti dan berulang kali memeriksa dugaan korupsi BAKTI Kominfo sebelum akhirnya menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate sebagai tersangka.
Dia menyebut penetapan tersangka itu sudah melalui proses panjang. Pasalnya, penyidik memerlukan waktu untuk mengecek dan mendalami kasus agar penetapan tersangka Johnny tidak menjadi isu politik.
"Saya katakan, hati-hati, ini ada unsur politiknya, beririsan," ujar Mahfud di Pekanbaru, Riau, Rabu (17/5) malam.
Baca juga: Mahfud MD Pastikan Kawal Kasus Dugaan Korupsi Johnny Plate
Namun, karena Kejagung sudah memegang setidaknya dua alat bukti dan yakin bisa membuktikan semua, menurutnya itu sudah cukup. Jika dua alat bukti kuat sudah dikantongi tetapi yang bersangkutan tidak kunjung ditetapkan sebagai tersangka, itu justru bertentangan dengan hukum.
"Kalau belum yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan tidak akan menjadikan siapa pun sebagai tersangka. Namun, jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, itu justru bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Baca juga: Johnny Plate Jadi Tersangka, Tokoh Melanesia Sebut sangat Politis dan Tendensius
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu, menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun. (Ant/Z-11)
Tidak ada anti virus untuk mengamankan data yang seratus persen aman. Satu-satunya cara adalah melakukan backup data secara rutin agar data tetap aman.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Hari ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate disebut tidak bisa diproses hukum dalam dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Dalam pledoinya, Johnny meminta asetnya dikembalikan karena JPU tidak mampu membuktikan aliran uang dari dugaan korupsi tower BTS 4G di kemenkominfo.
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Johnny G Plate menegaskan tidak menerima Rp17 miliar.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved