Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KETUA Umum Forum Cendekiawan Melanesia Indonesia (Forkamsi) Albert Hama menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Menteri Komunikasi dan Informastika Johnny G Plate dalam dugaan korupsi pembangunan menara based transceiver station (BTS) tidak terlepas dari adanya tekanan politik kekuasaan yang amat kuat.
"Pak Menteri itu adalah kakak kami, orang Melanesia, keluarga besar Melanesia asal NTT. Kami bangga ada tokoh seperti beliau dan atas asas praduga tak bersalah, publik tidak boleh menghakimi bersalah sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Tapi kami tegaskan juga jika ini sangat politis karena tekanan kekuasaan maka akan kami lawan sampai kapan pun," ungkap Albert kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/5).
Albert tidak menampik bahwa kasus korupsi harus dilawan karena merusak tatanan hidup berbangsa dan bernegara. Namun, amat disayangkan jika penegakan hukum pemberantasan korupsi dilakukan berdasarkan pesanan politik oleh pihak tertentu.
"Maka tentu saja jika kita ikuti perkembangan politik terakhir, sulit untuk tidak menilai bahwa kasus yang menimpa kakak kami ini berdiri sendiri tanpa muatan politis apa pun. Kalau saja Partai NasDem tidak mencalonkan Anies mungkin akan lain jalan ceritanya," kata Albert.
Baca juga: Surya Paloh: Kalaulah Benar Ada Intervensi, Biar Hukum Alam yang Bertindak
Bagi dia, Johnny sama halnya tokoh Melanesia yang lain seperti Gubernur Papua Lukas Enembe seakan mendapat perhatian khusus dari negara yang entah karena alasan apa lalu dihabiskan melalui jalur hukum.
"Apakah karena tokoh Melanesia tidak boleh berkibar di negara ini? Karena kami anggap semacam ada operasi sistematis menghabisi kakak-kakak kami orang Melanesia. Kemarin ada kakak Lukas, sekarang kakak Johnny. Ini kami perlu ingatkan supaya tidak ada semacam perlakuan negara ini yang tidak adil terhadap tokoh orang Melanesia," tegas Albert.
Menurut dia, jika karena alasan politik, menteri asal NasDem bukan hanya Johnny tetapi masih ada nama lain seperti Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Jadi bagaimana kami orang Melanesia tidak tersinggung. Jangan anggap kami selama ini diam kami takut. Justru perlakuan seperti ini yang makin menguatkan solidaritas kami sebagai sesama Melanesia," tukasnya.
Ia berharap sambil menghormati proses hukum yang berjalan, Kejaksaan Agung bisa melakukan tugasnya secara profesional berdasarkan ketentuan hukum bukan karena intervensi dari pihak mana pun. "Kami takut jika karena ini pesanan maka alam sendiri yang nanti akan membalasnya," pungkas Albert. (I-2)
Bobby didesak dipanggil KPK karena orang dekatnya, sekaligus Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) ditangkap dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi dilakukan setelah sebelumnya dilakukan upaya preventif maupun sosialisasi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang pengganti Rp11,8 triliun, atas kasus dugaan suap pemberian ekspor minyak kelapa sawit atau CPO. Dana itu berasal dari terdakwa Wilmar Group.
Untuk mempermudah proses penyidikan ketujuh tersangka tersebut kini dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Jabar) menetapkan Mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Penyidik sudah memasang pelang sita kepada delapan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Salah satu barang yang diambil merupakan tiga rumah mewah senilai ratusan miliar, di Surabaya.
Tidak ada anti virus untuk mengamankan data yang seratus persen aman. Satu-satunya cara adalah melakukan backup data secara rutin agar data tetap aman.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Hari ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate disebut tidak bisa diproses hukum dalam dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Dalam pledoinya, Johnny meminta asetnya dikembalikan karena JPU tidak mampu membuktikan aliran uang dari dugaan korupsi tower BTS 4G di kemenkominfo.
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Johnny G Plate menegaskan tidak menerima Rp17 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved