Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh berduka, namun tetap menghormati proses hukum Sekjen Partai NasDem nonaktif Johnny Gerard Plate dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G.
"Saya memahami kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi di partai ini. Tapi untuk hal yang terjadi kali ini kepada Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, saudara kami Johnny Plate, saya katakan sekali lagi, kami berduka untuk ini," ujar Surya dalam pernyataan persnya di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (17/5) sore.
Surya menyatakan akan menghormati proses hukum ini, meski diakuinya, ada sesuatu hal yang mengusik hatinya. Apa benar penangkapan Johnny adalah bagian dari intervensi politik maupun intervensi kekuasaan?
Baca juga : Ini Pernyataan Lengkap Ketua Umum Partai NasDem soal Kasus Johnny Plate
Surya menegaskan, dirinya tetap berpikir baik-baik dan tidak larut dalam pikiran negatif tersebut. Meski sulit.
"Sukar untuk mengusik apa yang terjadi di dalam perasaan emosi diri saya. Semoga saja godaan-godaan yang dinyatakan kepada saya ini (kasus Johnny Plate) tidak terlepas daripada intervensi politik, tidak benar. Ini tidak terlepas dari intervensi kekuasaan, juga tidak benar," jelasnya.
Baca juga : Blak-blakan, Surya Paloh Minta Kejagung Usut Tuntas Aliran Dana BTS Bakti Kominfo
Di kemudian hari, jika hal itu ternyata benar, Surya mengatakan, dirinya percaya pada hukum alam.
"Saya sudah katakan ini tidak benar. Kalaulah benar.... nanti akan dihadapkan pada hukum alam. Yang akan dihadapkan pada itu. Jadi, sekali lagi saya tegaskan... kita menghargai proses hukum," ucapnya.
Untuk bisa berpikir baik-baik, Surya mengaku sudah merenungkannya berkali-kali. Untuk saat ini, ia masih berpikir positif. Tapi, belum tentu esok hari.
"Sampai sejauh ini saya berpikir positif thingking tidak ada intevensi. Saya jauhi itu tapi saya tidak tahu esok hari, tidak ada yang tahu bahwa kasus ini tidak ada yang intervensi. mungin sekarang saat ini tidak, besok lusa minggu depan bisa saja terjadi," imbuhnya, saat menjawab pertanyaan pers.
"Apabila kita sayang pada negeri ini buanglah kepentingan-kepentingan subjektifitas, kepentingan sesaat. Jika memang kepentingan starategis bersama menunggu," sambungnya.
Surya menegaskan bahwa sikap NasDem konsisten, tidak pernah berbeda dari komitmen awal partai ini didirikan, untuk tetap berada pada garda terdepan menegakan prinsip hukum yang berkeadilan dan memberikan penghormatan sebagai warga negara yang baik.
“Kasus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi di partai tapi hal yang terjadi kali ini kepada sekjen saudara kami Johny Plate kami berduka untuk itu. Ditetapkannya saudara kami sebagai tersangka tapi proses hukum yang berjalan harus dihormati,” ujarnya.
Dalam merespons kasus ini, Surya Paloh menekankan kembali semua kader partai untuk tetap ada di garda terdepan, tidak mudah terprovokasi, memberikan kontribusi dalam proses pendidikan yang berarti dan mengedepankan profesionalisme dan moralitas. (Z-4)
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh merayakan hari ulang tahunnya ke-74 di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (23/7).
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
KETUA Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menerima para pencipta lagu mars dan himne NasDem di NasDem Tower, Rabu (2/7/2025).
DEWAN Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Nursiah Daud Paloh (NDP) menjamin hewan kurban, sapi maupun kambing dipotong sesuai dengan syariat Islam.
Penyerahan sapi kurban secara simbolis dilakukan di Sekolah Sukma Bangsa Sigi, Jumat (6/6).
Surya Paloh menyerahkan sapi kurban di Masjid Nursiah Daud Paloh. Hewan itu diterima oleh Ketua DKM Masjid Endra.
Tidak ada anti virus untuk mengamankan data yang seratus persen aman. Satu-satunya cara adalah melakukan backup data secara rutin agar data tetap aman.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Hari ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate disebut tidak bisa diproses hukum dalam dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Dalam pledoinya, Johnny meminta asetnya dikembalikan karena JPU tidak mampu membuktikan aliran uang dari dugaan korupsi tower BTS 4G di kemenkominfo.
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Johnny G Plate menegaskan tidak menerima Rp17 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved