Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Polri Tangkap Penyedia Situs Judi Bola yang Dikendalikan dari Filipina

Ficky Ramadhan
13/12/2023 20:38
Polri Tangkap Penyedia Situs Judi Bola yang Dikendalikan dari Filipina
Ilustrasi judi online(Dok MI )

PENYIDIK Satgas Antimafia Bola Polri berhasil menangkap empat tersangka penyedia situs judi bola bernama SBOTOP melalui situs bolehplay dan sepaktop. Keempat tersangka yang telah ditangkap tersebut berinisial S, DR, L, dan TRR.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, situs judi bola itu diduga berasal dari negara Filipina. Situs tersebut juga telah diikuti oleh 43 ribu akun yang tersebar di berbagai negara, termasuk Indonesia.

"Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43 ribu member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (13/12).

Baca juga : 4 Tersangka Situs Judi Online SBOTOP Dibawa ke Kejari Batam Hari Ini

Listyo mengatakan, Satgas Antimafia Bola juga telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Diduga ada pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.

"Diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kasatgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri menambahkan, modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.

Baca juga : 3 Tersangka Mafia Bola Ditahan, Termasuk Vigit Waluyo

Berdasarkan hasil penyidikan terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.

"Dengan rincian Rp400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway," jelasnya.

Lebih lanjut, Asep mengatakan, saat ini pihaknya juga tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masih buron. Tersangka tersebut berinisial TRR, UTA, dan NIK

"Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka L di SIngapura dan Thailand," jelasnya.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan/atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar. (Fik/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik